Miliki 19 Ikat Ganja, Sugiono Cs Gol Ditangkap Polres Abdya

photo author
- Jumat, 7 Juli 2023 | 17:58 WIB
Miliki 19 Ikat Ganja, Sugiono Cs Gol Ditangkap Polres Abdya
Miliki 19 Ikat Ganja, Sugiono Cs Gol Ditangkap Polres Abdya


Blangpidie - Realitasonline.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus dua terduga sendikat peredaran narkoba antar kabupaten jenis ganja di dua lokasi berbeda dalam wilayah setempat hingga ke Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasatres Narkoba, Iptu Hengki Harianto, Jumat (7/7/2023) membenarkan penangkapan dua terduga sendikat peredaran narkoba jenis ganja antar kabupaten.

Dari tengan keduanya, Polisi mengamankan 19 ikat (gulungan) besar ganja kering siap edar.

Awalnya, Satres Narkoba meringkus seorang terduga Effendi (53) asal Desa Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Abdya di kawasan Simpang Desa Cot Mane, Kecamatan Jeumpa, Abdya pada Rabu (5/7/2023) malam lalu sekira pukul 21.30 WIB.

Baca Juga: Walikota Medan Ingatkan Kontraktor Pemasangan U-Ditch Tidak Ganggu Aktifitas Warga

Dari tangan terduga, polisi mengamankan 5 ikat besar ganja kering siap edar dengan berat total 4000 gram.

Sehari berikutnya, Kamis (6/7/2023) jelang subuh, sekira pukul 03.30 WIB, polisi kembali menangkap terduga lainnya Sugiono (46) warga Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya di kawasan setempat.

Baca Juga: Ada Apa Dengan Bandara Bukit Malintang Kok Gubsu Edy Rahmayadi Perintahkan Wabup Madina Kordinasi!

Dari tangan terduga, polisi mengamankan satu buah karung goni besar yang berisi 14 ikat ganja kering ukuran besar dengan berat total 15.000 gram.

"Sugiono bersama satu karung goni ganja tertangkap setelah kita lakukan pengembangan dari kasus pertama," kata Hengki kepada wartawan dalam siaran persnya.

Baca Juga: Walikota Medan Saksikan Pengolahan Sampah Plastik Didaur Ulang Jadi Kayu Balok Di Belawan

Lebih lanjut, tambah Hengki, tidak ada perlawanan dalam penangkapan tersebut. Bahkan keduanya telah mengaku kepada penyidik bahwa barang tersebut (ganja) merupakan miliknya untuk diperjualbelikan.

"Sugiono Cs ini merupakan sendikat narkoba antar kabupaten yang sudah lama diintai oleh pihak kepolisian. Mendalami sebuah informasi, kita berhasil meringkus kedua terduga," terangnya.

Atas perbuatan mengedar tanaman terlarang itu, kedua terduga dijerat pasal 111, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Penyebab Peredaran Narkoba di Wilayah Langkat dan Binjai Masih Marak, Ini Jawabannya..

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X