Binjai - Realitasonlene.id| AKBP Rio Alexander Panelewen dilantik oleh Kapolda Sumut pada 7 Juli 2023 sebagai Kapolres Binjai.
Usai dilantik mantan Kapolres dari Nduga Papua ini langsung memberikan arahan kepada jajarannya untuk tidak ada personil Polri maupun ASN yang terlibat dengan peredaran gelap nakoba baik sebagai pengedar maupun pengguna.
Untuk menindaklanjuti komitmen tersebut langsung memberikan printah kepada Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane untuk melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Binjai, mengingat Narkotika tersebut sangat merusak generasi muda sebagai penerus anak bangsa.
Baca Juga: LIRA Agara Tuding Proyek RR Bernilai Rp 22 Miliar Milik Oknum Pejabat, Polda Aceh Diminta Telisik
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, AKP Irvan Rinaldi Pane memerintahkan terhadap jajarannya untuk melakukan penyelidikan di TKP sesuai informasi awal.
Kemudian sesampainya di TKP Jalan Gajah Mada Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, tim berbagi tugas kemudian menemukan ciri-ciri seorang laki-laki sesuai informasi awal.
Kemudian tim mendekatinya, namun terduga pelaku sempat melarikan diri tetapi berkat kesigapan petugas dapat mengamankan terdaga sebagai bandar narkoba, Senin (17/7/2023).
Baca Juga: Tinjau Ruko Terbakar di Blangpidie, Pj Bupati Abdya Serah Bantuan
Selanjutnya petugas melakukan melakukan interogasi awal terhadap terduga dan dianya mengaku bernama N (44) pekerjaan Wiraswasta, warga Jalan Hoki Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai timur.
Dia mengakui memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial W. Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap terduga W, namun sangat disayangkan kehadiran petugas sudah terlebih dahulu terendus olehnya sehingga melarikan diri dari kejaran petugas.
Baca Juga: Bupati Aceh Selatan Hadiri Acara Peringatan 1 Muharram 1445 H di Sawang
Adapun barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku N adalah 1 paket klip Narkotika jenis Sabu berat 5,25 gram, 4 paket klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,92 gram yang terbungkus dengan tissu.
Barang bukti lainnya 1 unit sepeda motor scoopy BK 3706 AKM dan 1 unit HP merk Redmi serta dikenakan melanggar pasal Pasal 114 ayat ( 2 ) subs 112 ayat ( 2 ) UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan, Tegas AKBP Rio Alexander Panelewen. (EW)