Binjai - Realitasonline.id| Perang terhadap narkoba bukan hanya kalimat, melainkan terbukti sejak awal tahun 2023 hingga saat ini Kepolisian Resort Binjai diketahui telah berhasil menangkap pemilik dan pengedar narkoba yang beraktivitas di wilayah hukumnya.
Sayangnya, Keberhasilan tersebut menimbulkan isu dugaan tidak sedap. Penangkapan bandar narkoba oleh Unit 1 Sat Narkoba Polres Binjai baru baru ini di lokasi dusun 2 Desa Perdamaian Kecamatan Binjai, Jumat (24/03) sekitar pukul (20,30) WIB menjadi perbincangan dan pertanyaan besar dikalangan masyarakat.
Baca Juga: Polres Tulungagung Ungkap 20 Kasus Narkoba dan 22 Tersangka
Pasalnya, Masyarakat menilai kinerja polres binjai tidak serius dalam pengembangan kasus narkoba yang sedang ditanganinya. Sebelumnya telah diamankan, diantaranya MS terbukti memiliki sabu dengan berat bruto 4,05 gr dan 1 bungkus pelastik klip kosong.
Asri alias Wawok memiliki 13 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik transparan dengan berat bruto 60,50 gr dan satu buah timbangan elektrik, satu buah pipet sekop, satu buah kotak rokok sampoerna, satu bungkus pelastik klip kosong, satu unit Handphone merek Nokia warna putih.
Baca Juga: Sepanjang Tahun 2022 Polres Padang Sidempuan Amankan 146 Tersangka Kasus Narkoba
Sedangkan turut diamankan dilokasi kejadian yakni, Sug (40) salah seorang ASN, Thor dan SB. Penangkapan bandar narkoba yang dimaksud sampai melibatkan pemilik dan sekarang diketahui dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Irwansyah ketika dihubungi melalui telepon seluler membenarkan, adanya penerbitan daftar pencarian orang (DPO) dan menyatakan, pemilik barang haram tersebut benar milik inisial (TO) warga jl. Gumba yang saat ini lagi pencarian. Sementara masyarakat melihat (TO) berani mondar mandir berkeliaran di Kota Binjai.(EW)