Sering Keluar Masuk Penjara Residivis Ini Kembali Ditangkap Polres Padangsidimpuan: Kok Gak Jera Ya!

photo author
- Kamis, 20 Juli 2023 | 13:30 WIB
Tersangka SH alias Dodo ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam kasus kepemilikan Narkoba, Selasa (18/7/2023). (Realitasonline.id/Riswandy)
Tersangka SH alias Dodo ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam kasus kepemilikan Narkoba, Selasa (18/7/2023). (Realitasonline.id/Riswandy)

Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Walau sudah sering keluar masuk penjara, namun tidak membuat jera SH alias Dodo untuk melakukan tindak pidana khususnya yang berhubungan dengan narkotika.

Kini SH alias Dodo warga Kota Padangsidimpuan kembali meringkuk di dalam tahanan setelah ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan di kediamannya di Jalan Raja Inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: LIRA Agara Tuding Proyek RR Bernilai Rp 22 Miliar Milik Oknum Pejabat, Polda Aceh Diminta Telisik

Dari hasil penangkapan tersebut sejumlah barang bukti ditemukan di antaranya 4 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 2,46 gram, uang tunai senilai Rp 180 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, satu buah sendok pipet, satu buah kaca pirex dan 2 bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kecil kosong.

Informasi dihimpun, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka yang tidak lama baru menghirup udara segar karena baru keluar dari penjara dalam kasus narkoba, kembali menggeluti bisnis peredaran narkotika jenis sabu di jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Stadion Teladan Medan Masuk Tahap Finalisasi DED, Revitalisasi Mulai Tahun Ini

Dari laporan masyarakat, personil Sat Reanarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang di informasikan masyarakat, dengan mendatangi salah satu rumah yang sering dijadikan tersangka sebagai tempat transaksi narkoba.

Setelah berkoordinasi dengan aparat pemerintah setempat petugas melakukan pengepungan terhadap salah satu rumah yang diketahui bahwa tersangka sedang berada di dalam rumah yang lokasinya tidak jauh dari jalan raya dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga: Sahuti Instruksi Bobby Nasution Soal Sejahterakan Warga, Disnaker Buka Job Fair Mini Di Setiap Kecamatan

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka dibawah lipatan baju didalam lemari. Selanjutnya, petugas menyisir dan melakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan sejumlah barang bukti lainnya yang berhubungan dengan narkoba.

Saat diinterogasi, tersangka tidak bisa mengelak dan mengaku barang haram yang di sita adalah milik nya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan untuk di proses lebih lanjut.

Baca Juga: Dinas Koperasi Dan UKM Kota Medan Ungkap Cara Sejahterakan Warga Seperti Ini

Kapolres Padangsidiimpuan AKBP Dudung Setyawan yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar membenarkan penangkapan tersangka yang merupakan residivis dalam kasus narkoba.

" Atas perbuatannya tersebut, tersangka SH alias Dodo akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, " terang Kasat. (RI)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X