Medan - Realitasonline.id | Polda Sumut tetap bersikap tegas berantas dan tidak mentolerir kejahatan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal maupun gas oplosan, seperti yang terungkap di beberapa daerah baru-baru ini.
Sikap tegas Polda Sumut itu, dinyatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, terkait penindakan kasus penyaluran BBM dan pengoplosan gas bersubsidi yang dilakukan Polda Sumut, dalam memberantas kejahatan ekonomi.
"Penindakan ini sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas tindakan ilegal penyaluran BBM tanpa izin dan pengoplosan gas LPG bersubsidi,” ujarnya, Jumat (11/8/2023).
Baca Juga: Operasi Tim Gabungan Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyeludupan Barang Impor, 11 Pelaku Diamankan
Menurutnya, Polda Sumut dan jajaran akan terus menindak seluruh tindakan ilegal dalam penyaluran BBM serta pengoplosan gas bersubsidi yang diperuntukan untuk masyarakat kecil.
Selanjutnya saat ditanyakan adakah tim satgas khusus dalam pengungkapan masalah tersebut, Hadi mengatakan tidak ada. "Tidak ada. Hal itu merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan," tuturnya.
Diketahui beberapa pengungkapan yang dilakukan seperti, Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut bersama Polres Tanjungbalai mengungkap kasus pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa Izin di Kota Tanjungbalai.
Pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai. "Selama sepekan, Tim Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM,” sebut Hadi.
Hadi mengatakan Polda Sumut mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah. “Terhadap sembilan orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Polda Sumut. Untuk statusnya masih sebagai saksi,” sebutnya.
Selain itu, Polda Sumut menggerebek Pangkalan LPG di Jalan Masjid, Dusun V, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Selasa (8/8/2023).
Diketahui pangkalan bernama Alysia Rivanola Amelia melakukan pengoplosan LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi.
Sebut Hadi, pengungkapan gudang pengoplosan itu dilakukan atas informasi masyarakat. Petugas mengamankan tiga orang pekerja berinisial, MN, RSB dan BM telah ditetapkan sebagai tersangka. "Tiga karyawan diamankan sedang melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non subsidi,” pungkas Hadi. (TM)