Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Diduga sebagai pengedar ganja, AKH (46), warga Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, dibekuk personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, saat berada di pinggir sungai, Jumat (11/8/2023), sekira Pukul 22.00 WIB.
Penangkapan tersangka, setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara sering terjadi jual beli narkoba jenis ganja yang dilakoni tersangka.
Tersangka tidak berkutik saat diamankan petugas. Dari hasil tangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi berikut sejumlah uang, diduga hasil penjualan daun ganja tersebut.
Baca Juga: Aliansi Masyarakat Sumut dan HBB Gelar Aksi Damai di Depan Polrestabes Medan, ini Tuntutannya
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H. Sidabutar, yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Kompol L. Sihaloho, membenarkan penangkapan tersangka AKH yang merupakan warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan berkat laporan masyarakat.
Menindak lanjuti laporan tersebut, personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan ke lokasi yang di informasikan masyarakat dan tak butuh waktu lama tersangka langsung di tangkap.
Baca Juga: Akhiri Masa Tugas, Bawaslu Binjai Ucapkan Terima Kasih kepada Mitra Tugas, PWI Nilai Positif
"Pelaku AKH ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, di pinggir sungai dan saat diinterogasi, tersangka mengakui, barang bukti ganja yang ditemukan petugas adalah milik tersangka," ujar Kasi Humas.
"Tersangkapun mengaku daun ganja itu di peroleh dari seorang pria ber inisial A (DPO) yang merupakan warga Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan," bebernya.
Baca Juga: Kasus Proyek Galvanis, Mantan Kadis PUPR Siantar Jhonson Tambunan Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Dari pengakuan tersangka, petugas langsung melakukan pengembangan, denga mendatangi kediaman A. Namun saat petugas mendatangi lokasi, todak menemukan A, karena sudah lebih awal melarikan diri dan kini yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas.
Selsnjutnya tersangka AKH dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut guna pengembangan kasus.
Baca Juga: John Ismadi Lubis Sarankan KONI Nias Selatan Kembangkan Sport Tourism
“Tersangka sudah kami tahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AKH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya. (RI)