Kasus Proyek Galvanis, Mantan Kadis PUPR Siantar Jhonson Tambunan Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

photo author
- Senin, 14 Agustus 2023 | 21:27 WIB
sidang pembacaan tuntutan di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap terdakwa Jhonson Tambunan  (Realitasonline.id/ap)
sidang pembacaan tuntutan di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap terdakwa Jhonson Tambunan (Realitasonline.id/ap)

 

Medan - Realitasonline.id | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Jhonson Tambunan selaku eks Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematang Siantar pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan.

Hal itu berdasarkan sidang pembacaan tuntutan di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/8/2023).

Dalam prosesnya, terlebih dahulu JPU membacakan ringkasan fakta-fakta hasil persidangan pemeriksaan para saksi serta ahli sebelumnya sebagai alat pembuktian.

Atas dasar itu, JPU menilai terdakwa Jhonson Tambunan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek galvanis Siantar yang telah merugikan negara Rp2.9 miliar.

Baca Juga: LIRA Desak Poles Agara Tangkap Mafia Pupuk Yang Menjual Melebihi Harga HET

"Bahwa telah terbuktinya seluruh unsur Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer JPU, maka berkesimpulan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor," kata Jaksa Symon Morris.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar itu  melanjutkan pembacaan tuntutannya. Selanjutnya Symon menyebutkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa, salah satunya sudah pernah dihukum.

"Tuntutan yang menjadi pertimbangan kami dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu hal yang memberatkan bahwa terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara Tipikor. Kemudian, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," sebutnya.

Baca Juga: Polda Sumut Tegas dan Tidak Mentolerir Kejahatan Penyaluran BBM Ilegal dan Gas Oplosan

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa Jhonson Tambunan tidak ada alias nihil. "Berdasarkan uraian tersebut menuntut Majelis Hakim PN Medan memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer JPU," ucap Symon.

Kemudian, sambung Symon, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dengan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.

Baca Juga: Rekanan Disdik Deli Serdang Amburadul Bangun Gedung Asset Asal-Asalan

"Dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Menetapkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp450 juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 tahun setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa harus dirampas untuk negara atau subsider 4 tahun dan 3 bulan," tegasnya. (ap)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X