Gempar! Anggota Paspampres Diduga Culik dan Aniaya Perantau Asal Aceh, Minta Tebusan Rp50 Juta

photo author
- Senin, 28 Agustus 2023 | 07:21 WIB
Gempar! Anggota Paspampres Diduga Culik dan Aniaya Perantau Asal Aceh, Minta Tebusan Rp50 Juta (Realitasonline.id/ tl)
Gempar! Anggota Paspampres Diduga Culik dan Aniaya Perantau Asal Aceh, Minta Tebusan Rp50 Juta (Realitasonline.id/ tl)

Jakarta - Realitasonline.id | Seorang warga Aceh bernama Imam Masykur diduga diculik dan dianiaya hingga tewas oleh seorang anggota Paspampres.


Sebuah video viral di media sosial Instagram memperlihatkan pemukulan korban dengan benda tumpul.

Informasi tersebut banyak beredar di media sosial Instagram salah satunya di akun peristiwaterkini.

Baca Juga: Profil Mbappe Pemain Sepak Bola Profesional Asal Prancis, Berani Tolak Tawaran Kontrak Real Madrid?

Korban dituliskan dengan nama Imam Masykur (25) asal asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Berdasarkan informasi, diduga pelakunya adalah Praka RM, anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.

Hal ini ditanggapi Komandan Paspampres, Mayjen Rafael Granada. Disebutkannya, kasus ini sedang ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) dan terduga pelaku sudah ditahan.

Baca Juga: Bunda tidak Perlu Pusing! Intip Ide Bekal si Kecil Praktis dan Cepat

"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael seperti ditulis Kompas.com, Minggu (27/8/2023).

Rafael menyatakan terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Pomdam Jaya.

Menurutnya, terduga pelaku, Praka RM saat ini sedang didalami dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Hasil Ligue 1 l: PSG Kalahkan Lens 3-1, Mbappe Sumbang 2 Gol

Untuk memastikan pihaknya, dirinya akan memberikan sanksi tegas.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X