kriminal

Pengguna Narkoba Bunyi, Polres Palas Ringkus Bandar Sabu

Jumat, 1 September 2023 | 09:30 WIB
Satres Narkoba Ringkus pengedar dan pengguna Narkoba jenis sabu di kecamatan Sosa Kabupaten Padanglawas ( Realitasonline.id/Dok)

Palas - Realitasonline.id | Polres Padanglawas Ringkus 2 bandar dan penguna narkoba golongan 1 jenis sabu di Desa Aek Tinga kecamatan Sosa kabupaten Padanglawas.

Kapolres Padanglawas AKBP Diari Astetika SIK melalui kasat Narkoba AKP Agus Manimbul Butar Butar SH, Kamis (31/8/2023), mengatakan
dari tangan pengedar BN (35) warga Desa Aek Tinga dan AM (45), warga Desa Gunung Baringin, Kecamatan Sosa Kabupaten Palas didapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 80,08 gram.

Sedangkan penguna narkoba jenis sabu yang turut ringkus, AYSS, (32), dan TKN (48) warga Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, serta RS (28) warga Desa Pasir Julu Kecamatan Sosa Julu Palas.

Baca Juga: Lakukan Penganiayaan, Hakim Vonis Aditiya 1,5 Tahun Penjara

Penangkapan pengedar sabu ini berawal informasi yang didapat Satres Narkoba Polres Palas, Minggu (27/8/2023) sekira pukul 22.00 WIB, bahwa di kebun sawit milik orang tua BN Desa Aek Tinga sering dijadikan tempat transaksi dan tempat mengkonsumsi Narkotika Jenis sabu.

Selanjutnya, kata Kasat Narkoba, atas informasi tersebut Personil Satres Narkoba Polres Palas melakukan penyelidikan sekira pukul 02.00 wib dan berhasil mengamankan, AM, AYSS dan RS berserta barang bukti ditempat tersebut.

Barang bukti didapat dari penguna narkoba RS, 1 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram. Dari AM 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram, 1 unit hp android merk Vivo, Uang tunai Rp 70.000.

Baca Juga: Hakim Vonis Dua Kurir Sabu 20 Kg dan 30 Ribu Pil Ekstasi Penjara Seumur Hidup

Dari ketiga penguna inilah Satres Narkoba mendapat keterangan, Narkoba jenis Sabu didapat dari pengedar BN, dan sekira pukul 04.00 WIB personil Satres Narkoba berhasil meringkus MN serta TKN.

Barang bukti ditemukan dari BN berupa, 3 (tiga) Bungkus Plastik klip transparan besar diduga berisikan narkotika jenis sabu Seberat 80,08 Gram netto, 1 unit timbangan elektrik, Uang Tunai sebesar Rp 500.000, 1 unit hp android merk samsung, 1 unit hp nokia kecil, 1 bungkusan plastik klip kosong, 3 plastik berbentuk sekop.

Baca Juga: Begini Cara Polres Deliserdang Perangi Narkoba Musuh Bersama Kita!

"Seterusnya ke lima orang tersebut diamankan ke Satres Narkoba Polres Padanglawas untuk dilakukan Proses Lebih Lanjut," ungkap Kasat. (SS)



Tags

Terkini