Terpisah, Mas'ud selaku penasehat hukum IPPABAS Saat dikonfirmasi melalui Via telpon mengatakan, Jika benar perbuatan pencurian arus listrik ini terjadi dan dilakukan, pelaku telah melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana sebagai mana tersebut.
Baca Juga: Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 di Mapolresta Deli Serdang
"Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pelaku pencurian listrik dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Maka untuk itu kami mendorong pihak PLN agar melimpahkan perkara ini ke pihak kepolisian, agar dapat ditindak lanjuti secara hukum, sebab perbuatan ini telah merugikan negara,“ ujarnya.(MA)