kriminal

Gempur Narkoba, 3 Tersangka Ditangkap Polres Pasangsidimpuan

Selasa, 3 Oktober 2023 | 16:36 WIB
Gempur Narkoba, 3 Tersangka Ditangkap Polres Pasangsidimpuan

Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsdimpuan kembali menangkap tiga tersangka penyalahguna narkoba dari tiga tempat berbeda, Minggu (1/10/2023), sekira pukul 16.30 Wib.

Ketiga tersangka masing-masing, HAS (20), warga Jalan Damar Raya Linkungan IV Kelurahan Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, DSH (32) dan DIN (32), keduanya  warga Jalan Meranti Raya Linkungan III Kelurahan Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan.

Dari hasil penangkapan ke tiga tersangka, petugas menyita barang bukti, satu buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram, 2 buah timbangan elektrik, 2 bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kosong, 2 buah sendotan terbuat dari pipet dan 2 buah jarum suntik.

Baca Juga: Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polrestabes Medan Siagakan Personel Laksanakan Tugas

Informasi yang dihimpun, penangkapan ke tiga tersangka, berkat laporan dari masyarakat bahwa di Desa Manunggang Julu Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan sedang terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Atas laporan tersebut personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dipimpin KBO Sat Resnarkoba Iptu. Kemborn Sinaga bersama tiga anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan masyarakat.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat gerak gerik mencurigakan terhadap seorang tersangka HAS, kemudian petugas menganankannya dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang sedang di genggam tersangka.

Baca Juga: Kejari Asahan Kembalikan Berkas Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Ini Jawaban Humas Polres

Kemudian petugas mengintrogasi tersangka yang mengatakan barang haram tersebut didapat dari DSH yang tinggal di Perumnas Pijorkoling. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DSH dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas melakukan introgasi dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari DIN, yang tinggal di Perumnas Pijorkoling. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DIN di kediaman tersangka dan selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan kamar tersangka dan menemukan 2 buah timbangan elektrik, 2 buah sendok yang terbuat dari sedotan dan 2 buah plastik klip transparan besar berisi plastik klip transparan kosong.

Baca Juga: Labusel, Deli Serdang hingga Dairi Punya Kapolres Baru, Kapolda Sumut Peringatkan Tugas Agenda Nasional

Dari keterangan tersangka DIN, ia mendapatkan sabu dari yang namanya Leo, namun tersangka tidak mengetahui dimana tempat tinggalnya. Selanjutnya ke tiga tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, SH, SIK, MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Jasama Sidabutar,SH, Selasa (3/10/2023) membenarkan penangkapan ke tiga tersangka.

" Untuk kasus ini, kita terus melakukan pengembangan jaringan dan akan gelar perkara untuk secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, " terang Kasat.(RI)

Tags

Terkini