Realitasonline.id - Kabupaten Bogor | Dua orang terduga pelaku peredaran obat keras ilegal tanpa izin diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Dramaga pada Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, di belakang Terminal Laladon, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Dalam penindakan tersebut, polisi menyita lebih dari seribu butir obat keras berbagai jenis.
Kedua terduga pelaku berinisial W (22) dan J (20), yang diketahui berasal dari Aceh. Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai pembeli dan pengguna obat tersebut di lokasi kejadian.
Baca Juga: Inovasi Pelayanan Publik di Cibinong, Warga Nikmati Es Krim Gratis Saat Melapor
Kapolsek Dramaga, IPTU (Inspektur Polisi Satu) Agripinus Motani Zalukhu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol di wilayah tersebut.
“Petugas piket fungsi menerima informasi dari warga mengenai adanya seseorang yang diduga mengonsumsi tramadol. Berdasarkan laporan tersebut, anggota langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan orang yang bersangkutan,” ujar IPTU Agripinus Motani Zalukhu.
Baca Juga: IKWI Sumut Besuk Sesepuh dan Bersilaturahim Wujud ' Jasmerah'
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai penjual obat keras tanpa izin di sekitar Terminal Laladon.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 226 butir obat jenis Exymer, 487 butir tramadol, 184 butir obat berwarna kuning, dan 228 butir obat berwarna putih, dengan total keseluruhan mencapai 1.125 butir. Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp439.500.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Dramaga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal lainnya di wilayah tersebut.