Polsek Cibinong Amankan Penjual Rokok Tanpa Cukai, 100 Bungkus Disita

photo author
U.Parlindungan, S.A.Md.Kep, Realitas Online
- Rabu, 15 April 2026 | 16:10 WIB
Polsek Cibinong amankan terduga pelaku dan ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Bogor. (Realitasonline.id/Dok)
Polsek Cibinong amankan terduga pelaku dan ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Bogor. (Realitasonline.id/Dok)

 

Realitasonline.id – Kabupaten Bogor | Aparat dari Polsek Cibinong mengamankan seorang penjual rokok tanpa pita cukai di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (12/4/2026).

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas piket Reserse Kriminal sekitar pukul 09.18 WIB terkait dugaan penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama dua anggota langsung melakukan penyelidikan.

 

Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menemukan lokasi yang dimaksud di sebuah warung kelontong di Jalan Raya Cirimekar, Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong. Hasil pemeriksaan di lokasi menemukan sebanyak 100 bungkus rokok dari berbagai merek yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.

Baca Juga: Abdya 2027, Kepala Bapperida: 269 Usulan Infrastruktur Masuk Radar Musrenbang

Petugas kemudian mengamankan pemilik warung berinisial B.M. (48), seorang wiraswasta, beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek Cibinong guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Pada pukul 17.00 WIB di hari yang sama, pelaku berikut barang bukti diserahkan kepada penyidik Bea dan Cukai Bogor. Namun, karena pelayanan kantor tutup pada hari Minggu, proses administrasi penyerahan resmi dilanjutkan pada Senin (13/4/2026) pukul 14.30 WIB di Kantor Bea Cukai Kota Bogor.

Baca Juga: Pemkab Humbahas Bangun Jembatan Bailey Penghubung Kecamatan Onan Ganjang dan Pakkat

Kapolsek Cibinong, Kompol Jony Handoko, mengatakan bahwa penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan kepada pihak Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kasus ini ditangani berdasarkan aturan terkait peredaran barang kena cukai tanpa izin, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X