Pelaku Pelecehan Seksual di Bireuen Dicmbuk 17 Kali, Bupati: Tegakkan Syariat!

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Kamis, 16 April 2026 | 07:38 WIB
Eksekutor mencambuk, pria kelahiran Meulaboh, pelaku pelecehan seksual. Foto: Dokumen Realitasonline.id
Eksekutor mencambuk, pria kelahiran Meulaboh, pelaku pelecehan seksual. Foto: Dokumen Realitasonline.id

Realitasonline.id - Bireuen | Eksekusi uqubat cambuk terhadap pelaku jarimah pelecehan seksual kembali dilakukan.

Kali ini hukuman didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen, Rabu (15/4/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kejari Bireuen, Ketua Mahkamah Syar'iyah, Ketua MPU, Dan subdenpom IM/1-1Bireuen, Kepala Lapas Kelas II Bireuen, Camat Kota Juang, Hakim Pengawas Mahkamah Syar'iyah Bireuen, Tgk. Abubakar selaku rohaniwan dan tim medis.

Eksekusi dilakukan setelah melalui proses peradilan yang sah dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Syar’iyah.

Baca Juga: Ratusan Huntap Dibangun di Bireuen, Ini Lokasi dan Pihak yang Membangun

Kajari Bireuen, Yarnes, dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan kegiatan penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya memberikan edukasi kepada masyarakat. Selain ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di Aceh juga berlaku Qanun Jinayat yang mengatur berbagai perbuatan pidana dengan sanksi, termasuk hukuman cambuk.

Ia menegaskan, penegakan qanun tersebut tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak melakukan perbuatan yang telah diatur dan dilarang dalam qanun.

“Ini menjadi contoh nyata bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mengenali hukum yang berlaku di daerahnya,” ujar Yarnes.

 

Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Ampelgading Malang, 12 Paket Diamankan

 

Seterusnya sebut Kajari Bireuen itu, melalui hukuman Cambuk, masyarakat diimbau untuk lebih meningkatkan kesadaran hukum dengan cara mematuhi aturan yang berlaku, serta menjauhi segala bentuk perbuatan yang dapat berujung pada sanksi pidana.

Sementara Bupati Bireuen, yang diwakili oleh Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi menegaskan, uqubat cambuk bukan sebuah tontonan, melainkan tuntunan yang mengandung nilai edukatif, preventif, serta pembinaan moral.


“Ini (hukuman cambuk) merupakan manifestasi komitmen kita dalam menegakkan syariat Islam sekaligus menjaga kesucian norma dan martabat masyarakat,” ujar Mulyadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X