Baca Juga: Hujan Deras, Luapan Sungai Mencirim Sebabkan Banjir, ini yang Dilakukan Wali Kota Binjai
Selain itu terang mantan Brimob yang pernah bertugas 17 tahun Sat Brimob Polda Bengkulu itu, pihaknya dalam waktu dekat akan menyurati para pengumpul, pembeli, toke sawit, toke brondolan di Labuhanbatu agar lebih selektif kala melakukan transaksi.
Salah satu acuannya merujuk pada asal muasal sawit dan kepemilikan kebun. “Artinya pembeli harus yakin dimana penjual harus memiliki lahan kebun, sehingga berhak menjual pada siapapun. Jangan asal beli padahal barang curian, pembelinya masuk penadah,” ungkapnya.
Hal ini harus segera dan pasti dilakukan sebagai bentuk inovasi pelayanan yang dibutuhkan di daerah ini terang Lumban Gaol guna menekan tingkat perilaku hukumnya yang memang tipiring padahal prakteknya sangat meresahkan di kalangan warga masyarakat itu sendiri.
Baca Juga: HUT TNI ke-78, Begini Harapan Kapolres Tapsel Bangun Soliditas
Idealnya lanjut Sahat Lumban Gaol, perusahaan perkebunan dapat bersinergi dengan mitranya pemerintahan desa guna mencari ruang dialog meskipun berbeda arah dengan kelakuan warganya, sekaligus melakukan problem solving (pemecahan masalah) sehingga tidak harus melapor.
Pantauan wartawan, belasan warga sedang duduki atas kursi kayu panjang di pelataran Mapolsek Bilah Hilir sembari menunggu proses keluarganya usai dilakukan BAP oleh penyidik di salah satu ruangan.
Sementara di sudut lain tampak tumpukan beberapa goni brondolan sawit serta deretan sepeda motor dan beberapa angkong.
Salah seorang warga Desa Sei Tarolat mengaku bermarga Sinaga dan saksinya Situmorang kepada wartawan mengaku sedang melaporkan kasus pencurian sawit sebanyak 8 janjang yang diangkut dengan becak bermotor usang. (SR)