Petani Sawit Di Sumatera Utara Meradang Ninja Berkeliaran Polisi Panen Aduan

photo author
- Sabtu, 7 Oktober 2023 | 05:55 WIB
Kapolsek Bilah Hilir Iptu Sahat Lumban Gaol bersama personil beri keterangan banyaknya pengaduan petani sawit dengan maraknya ninja. (Realitasonline.id/Sofyan Ritonga)
Kapolsek Bilah Hilir Iptu Sahat Lumban Gaol bersama personil beri keterangan banyaknya pengaduan petani sawit dengan maraknya ninja. (Realitasonline.id/Sofyan Ritonga)

Labuhanbatu - Realitasonline.id | Mapolsek Bilah Hilir Resort Labuhanbatu Sumatera Utara mengaku selama dua bulan terakhir ini “panen” aduan dari petani sawit hingga perusahaan perkebunan sawit.

Derasnya aduan itu berasal dari Kecamatan Bilah Hilir dan Pangkatan. Pengaduan itu terkait dengan pencurian brondolan buah sawit segar di areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan serta pencurian milik petani sawit.

Mapolsek Bilah Hilir Labuhanbatu mengaku menghadapi persoalan yang dilematis. Aksi Ninja (istilah setempat untuk menyebutkan pencuri) sawit bergentayangan di kebun-kebun sawit sawit pada saat harga tanda buah sawit segar (TBS) melambung di pasaran.

Baca Juga: Terkait Warga di Sumatera Utara Terkena Sakit Kulit Kronis Butuh Perhatian Serius dari Pemerintah

Pada kondisi ini, petani dan perusahaan perkebunan mendulang dolar dari hasil panen TBS. Namun, Ninja sawit pun bergentayangan melakukan aksi pencurian TBS. Pada posisi ini pengaduan terkait pencurian TBS bisa mencapai ratusan berkas laporan.

Sebaliknya bila harga komoditas TBS anjlok di pasaran, petani dan perusahaan perkebunan sawir pun meradang. Ninja sawit pun senyap dan tiarap.

Kondisi ini menjadi Fenomena sosial yang bermuara kepada problema sosial, kata Kapolsek Bilah Hilir Iptu Sahat Lumban Gaol ketika disambangi wartawan di pelataran kantornya kemarin.

Baca Juga: Ratusan Relawan Unjukrasa Didepan Kantor Bupati Batubara.

Kapolsek Bilah Hilir pun menunjukkan tumpukan TBS yang sudah berupa brondolan sawit dalam beberapa goni plastik usang serta beberapa janjang sawit mentah di atas becak bermotor.

Buah sawit yang disita menjadi barang bukti itu pun tampak menciut karena terpanggang terik matahari.

“Hampir setiap hari ada laporan pencurian sawit. Ini menjadi dilematis dan menjadi problema sosial,” ungkapnya dengan gestur santai namun mimik serius.

Baca Juga: Seminggu Hanyut, Akhirnya Pelajar SMP Itu Ditemukan Mengapung Sudah Jadi Mayat

Dicontohkannya kasus pencurian setengah goni pupuk brondolan sawit milik perusahaan, pelakunya perempuan separuh baya dan lelaki yang usianya mencapai 48 tahun.

Kemudian berproses dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaaan (BAP), tetapi masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dipagari Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

Namun bila pelaku mengulangi perilakunya maka dapat dijerat dengan Tindak Pidana Umum (Tipidum).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X