kriminal

Pertontonkan Vidio Porno Pada Anak Dibawah Umur, Kakek Tua Ditangkap Polres Palas

Senin, 9 Oktober 2023 | 20:45 WIB
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK didampingi KBO Reskrim Iptu A Bani, saat gelar Konferensi pers, di Mapolres Padanglawas ( Realitasonline.id/SS)

Palas - Realitasonline.id | Mempertontonkan vidio porno terhadap anak dibawah umur, seorang kakek tua ditangkap satreskrim Polres Padanglawas, Minggu (8/10/2023) di Desa Hutaraja Tinggi.

Kakek berinisial ASP (61) warga Desa Tanjung Baringin yang tinggal menetap di Desa Hutaraja Tinggi, kecamatan Hutaraja Tinggi ini ditangkap satuan reserse kriminal Polres Padang Lawas, di rumahnya.

Kakek tiga orang cucu ini dijerat Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Ungkap Jaringan Narkoba, Penangkapan Tersangka Berlangsung Dramatis

Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK dalam konferensi persnya, Senin (9/10) menjelaskan dari kasus ini pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone Android.

Kata Kapolres, Pelaku ASP mengajak anak-anak korban menonton film Porno. Korbannya 7 anak-anak mulai umur 10-11 tahun. Diantaranya 5 perempuan dan 2 laki-laki. "Dan tak menutupi kemungkinan bisa bertambah. Sejauh ini ada 7 anak yang menjadi korban," ucap Kapolres.

Terbongkarnya Kejadian ini, saat peristiwa terakhir pada 29 September 2023, korban didipanggil saat pulang sekolah ke teras Masjid AL- Abror Desa Hutaraja, lalu disodorkan produk vidio porno yang telah terdownload di HP Androidnya, kejadian inilah yang dilaporkan ke Polres Palas.

Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Ungkap Jaringan Narkoba, Penangkapan Tersangka Berlangsung Dramatis

Usai menonton si anak diajak ke kamar mandi dan selanjutnya anak tersebut disuruh memegang kemaluan pelaku ASP. Belum diketahui sejak kapan perbuatan ini dilakukan pelaku, diketahui korbannya berjumlah 7 orang anak.

"Kita masih mendalami kasus ini, untuk itu kita menghimbau kepada orang tua agar lebih menjaga anak-anaknya. Jika ada terindikasi korban, agar melaporkannya," ujar Kapolres.

Tersangka ASP sejak Minggu (8/10) sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 37 Jo Pasal 32 Jo Pasal 6
Undang Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Polrestabes Medan Bekuk Seorang Bandar Narkoba, 10,4 Kg Sabu Disita

Kemudian ditambah sepertiga dari ancaman maksimal, di akumulasi Ancaman Hukuman 5 tahun 4 bulan, sehingga terhadap Tersangka dapat dilakukan Penahanan.(SS)



Tags

Terkini