Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan. Petugas mengamankan seorang tersangka FP (30), warga Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Kamis (5/10/2023).
Tersangka yang bekerja sebagai wiraswasta ditangkap petugas di Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan.
Adapun barang bukti yang disita, satu bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram, 2 bungkus plastik klip tansparan berisi plastik klip transparan kosong, uang tunai senilai Rp104.000, satu buah koper, satu unit senjata api rakitan dan satu butir peluru.
Baca Juga: Polrestabes Medan Bekuk Seorang Bandar Narkoba, 10,4 Kg Sabu Disita
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (9/10/2023) menyebutkan, penangkapan tersangka berawal saat tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat
Disebutkan bahwa di Jalan Padangsidimpuan - Sibolga Kelurahan Palopat Maria Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Dari informasi tersebut sejumlah personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dipimpin KBO Sat Resnarkoba Iptu. Kenborn Sinaga, langsung melakukan penyelidikan dan melihat gerak gerik mencurigakan terhadap seseorang yang ternyata tersangka FP.
Kemudian petugas melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti narkoTika jenis sabu di tangan sebelah kiri tersangka.
Baca Juga: Dugaan Korupsi DAK Disdik Madina Tahun 2020, Kejati Sumut Tingkatkan Statusnya Jadi Penyidikan
Kemudian petugas mengintrogasi tersangka yang mengatakan bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seseorang yang bertempat tinggal di daerah Pijorkoling Kecanatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, namun tersangka tidak mengetahui namanya.
Mendengar pengakuan tersangka yang tidak jujur dan berbelit-belit, selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Dugaan Korupsi DAK Disdik Madina Tahun 2020, Kejati Sumut Tingkatkan Statusnya Jadi Penyidikan
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Jasama Sidabutar, membenarkan penangkapan terhadap tersangka.