kriminal

3 Orang Pengguna Sabu Ditangkap Polisi, Ternyata 1 di Antaranya Sudah Pernah Lakukan Hal ini

Rabu, 11 Oktober 2023 | 18:00 WIB
3 Orang Pengguna Sabu Ditangkap Polisi, Ternyata 1 di Antaranya Sudah Pernah Lakukan Hal ini

Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Jajaran Polres Padangsidimpuan tidak akan pernah berhenti membasmi penyalahguna narkotika di wilayah hukumnya.

Terbukti, tiga pelaku, diduga pengguna narkotika jenis sabu di bekuk tim Opsnal Sat Resnarkoba dari dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan yakni di Jalan Kapten Koima Kelurahan Wek 1 dan di Jalan Perjuangan Kelurahan Bincar Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Senin (9/10/2023), sekira pukul 14.30 Wib.

Ke tiga pelaku yang ditangkap masing-masing CS (44), warga Jalan Kapten Koima Kelurahan Wek 1 Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Hati-hati Bro! Inilah Hal Yang Harus Diwaspadai Saat Membeli Mobil Bekas

Dari pelaku diamankan barang bukti, satu bungkus kotak rokok lufman berisikan satu bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram, satu unit handphone merek Vivo 1929 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp145 ribu.

Kemudian pelaku REL (41) yang merupakan seorang residivis, warga Jalan Sudirman Kelurahan Wek 1 Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.

Dari pelaku diamankan barang bukti, plastik klip kosong berukuran kecil, satu unit handphone merek Vivo warna gold dan uang tunai sebesar Rp1.150.000.-

Baca Juga: Polres Belawan Ringkus 40 Tersangka Narkoba, 2 Pelaku Perampokan Didoor

Sedangjlkan dari pelaku MFS (45), warga Jalan Perjuangan Kelurahan Bincar Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, diamankan barang bukti, satu buah alat hisap atau bong sabu, satu kaca pirex, satu sendok pipet, satu buah mancis dan satu unit handphone merek Oppo warna kuning.

Informasi dihimpun di Mapokres Padangsidimpuan menyebutkan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat yang diterima team Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan bahwa di Jalan Kapten Koima Kelurahan Wek 1 Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapat laporan tersebut, team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dipimpin KBO Sat Resnarkoba Iptu. Kenborn Sinaga, SH bersama anggota, langsung mendatangi lokasi yang diinformasikan masyarakat untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Polres Belawan Ringkus 40 Tersangka Narkoba, 2 Pelaku Perampokan Didoor

Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), team Opsnal Sat Resnarkoba, petugas melihat gerak gerik mencurigakan terhadap seseorang pria yang diketahui bernama CS. Kemudian petugas melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam kotak rokok Lufman milik pelaku.

Selanjutnya petugas menginterogasi pelaku yang mengatakan bahwa pelaku mendapatkan narkotika sabu  tersebut dari REL. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan REL di Kelurahan Bincar Kota Padangsidimpuan. Petugas juga turut mengamankan MFS yang sedang bersama REL. Selanjutnya petugas membawa ke tersangka dan barang bukti ke Polres Kota Padangsidimpuan.

Halaman:

Tags

Terkini