Medan - Realitasonline.id | Achiruddin Hasibuan dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/10/2023).
Hal tersebut membuat Achiruddin dibebaskan dari dakwaan primer (pertama) maupun subsider (kedua) Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Dakwaan primer yang dimaksud ialah pasal 55 angka 9 pasal 40 paragraf 5 bagian ke 4 bab III Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Marak Geng Motor di Medan, Baskami Ginting Minta Aparat dan Sekolah Berikan Sanksi Tegas
Sementara, dakwaan subsidernya adalah pasal 53 angka 8 pasal 40 paragraf 5 bagian ke 4 bab III UU Nomor 2 Tahun 2022 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, serta martabatnya,” ungkap Ketua Majelis Hakim Oloan, dalam persidangan di ruang Cakra 4 PN Medan.
Baca Juga: Roadshow Bus KPK di Sumut, Antusiasme Ribuan Pengunjung Padati PRSU
Putusan bebas tersebut, karena JPU dinilai gagal membuktikan terdakwa Achiruddin terbukti bersalah melanggar dakwaan primer maupun subsider.
Baca Juga: Roadshow Bus KPK di Sumut, Antusiasme Ribuan Pengunjung Padati PRSU
Putusan itu pun sangat berseberangan dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Achiruddin dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. (AP)