kriminal

Polda Sumut Tahan Oknum Guru Diduga Rudapaksa Keponakannya Hingga Hamil

Jumat, 3 November 2023 | 09:30 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan (Foto:Ist.net)

 

Medan - Realitasonline.id - Polda Sumut melalui Subdit IV/ Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum menahan oknum guru MRP (56), warga Perjuangan Medan yang diduga merudapaksa keponakannya yang berusia 14 tahun hingga hamil.

Kasubdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom saat dikonfirmasi membenarkan penahanan oknum guru pelaku ruda paksa terhadap keponakannya.

"Benar, kami sudah amankan pelaku," ujarnya, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga: Banyak daerah di Indonesia ‘Berguru’ Gasing ke Humbahas

Feriana menambahkan, pelaku sudah melancarkan aksi bejatnya sejak keponakannya duduk di bangku sekolah dasar (SD).

"Mendapat perlakuan tidak senonoh sejak kelas 6 SD saat usia 11 tahun," jelasnya.

Lanjutnya lagi, ruda paksa ini bukan hanya dilalukan oknum guru tersebut, namun juga dilalukan putra oknum guru yang berstatus mahasiswa.

Baca Juga: Jatah Proyek Oknum APH di Disdik Deli Serdang Diungkap Rekanan

"Korban mendapat perlakuan tidak senonoh dari ke dua pelaku (oknum guru dan putranya)," ucapnya.

Saat ditanya keberadaan putra oknum guru yang ikut melakukan ruda paksa, Febriana mengatakan sedang diburu karena sudah lari.

"Belum dapat, sudah kabur sebelum ditangkap," tukasnya.

Baca Juga: Bupati Dolly Pasaribu Bawa Kadis PUPR Tinjau Kondisi Jalan di Tapsel, Begini Keadaannya

Ia juga menyebut kasus tersebut pertama sekali dilaporkan guru BP SMP dimana korban bersekolah.

"Pelapor Guru BP di SMP M Medan," pungkasnya.

Berdasarkan informasi, korban merupakan anak dari almarhum abang kandung istri oknum guru yang tinggal bersama  mereka sejak duduk di sekolah dasar. (TM)

Tags

Terkini