kriminal

Polda Sumut Akhirnya Tetapkan 2 Tersangka OTT Oknum Bawaslu, Begini Ceritanya

Jumat, 17 November 2023 | 19:04 WIB
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi

Medan - Realitasonline.id | Polda Sumut menetapkan dua tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum Bawaslu Medan, AH setelah melalui proses penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat ditanyakan terkait hasil pemeriksaan sementara.

"Terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan AH tersangka dan FWH," ujarya, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga: Erick Thohir Tetap Apresiasi Timnas Indonesia U-17 Meski Kalah 1-3 dari Maroko

Hadi juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

“Polda Sumut sudah menetapkan dua orang tersangka AH dan FWH. Keduanya saat ini langsung dilakukan penahanan,” kata Hadi.

Sementara, untuk pria berinisial IG tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terbukti. IG sudah dipulangkan.

Baca Juga: Sabungan Parapat: Masyarakat Memilih Figur Anggota Legislatif Yang Tepat

“Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak terbukti. Iya (tidak ditahan),” pungkas Hadi.

Sebelumnya, Polda Sumut menangkap anggota Bawaslu Medan AH karena dugaan pemerasan terhadap calon anggota DPRD Kota Medan.

AH ditangkap bersama dua orang lainnya, yakni FWH serta IG warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Delitua di sebuah hotel pada Selasa (14/11/2023) lalu.

Baca Juga: Gelar Jumat Curhat, Polrestabes Medan Berikan Nomor Hp untuk Komunikasi dengan Warga Desa

Saat OTT ditemukan uang sebesar Rp 25 juta diduga hasil pemerasan terhadap calon anggota DPRD dari salah satu partai politik.

Sebut Hadi, calon anggota DPRD ini merasa dipersulit dan diperas saat mengurus kelengkapan administrasi persyaratan.

Halaman:

Tags

Terkini