kriminal

Polda Sumut Gerebek Pangkalan Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi di Sampali, Tetapkan 2 Tersangka

Kamis, 30 November 2023 | 09:43 WIB
Polda Sumut melalui Subdit Tipidter Dit Reskrimsus kembali menggerebek pangkalan yang melakukan pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Selasa (28/11/2023). (Realitasonline.id/polda sumut)

 

Medan - Realitasonline.id : Polda Sumut melalui Subdit Tipidter Dit Reskrimsus kembali menggerebek pangkalan yang melakukan pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Selasa (28/11/2023).

"Dari lokasi pangkalan elpiji itu diamankan 8 orang pekerja," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (30/11/2023).

Hadi mengungkapkan, penggerebekan pangkalan itu karena melakukan pengoplosan dengan memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi berukuran 3 kg ke tabung gas non subsidi dengan berbagai ukuran.

Baca Juga: Makanan Ini Miliki Banyak Nutrisi Penting, Seperti Ini Resep Praktis Udang dengan Cabai Hijau

"Dari pangkalan itu turut disita barang bukti sebanyak 198 tabung gas elpiji 3 kg dalam keadaan terisi, 20 tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg dalam keadaan kosong, 109 tabung gas ukuran 12 kg dalam kondisi terisi," ungkapnya.

"Kemudian, 24 tabung gas elpiji ukuran 50 kg dalam keadaan terisi, 4 unit mobil pickup dan sejumlah barang bukti lainnya," ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, Hadi menerangkan penyidik menetapkan dua orang tersangka yaitu S (33) bertugas sebagai penanggungjawab dan RM (30) bertugas sebagai mandor. Keduanya terbukti melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.

Baca Juga: E Sport Sumut Optimis Mampu Medulang Prestasi di PON 2024

"Berdasakan fakta-fakta yang ditemukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi telah melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang," pungkasnya. (TM)

Medan, 30/11/2023
Tumpal Manik

Teks Foto:

BARANG BUKTI: Polda Sumut menyita barang bukti tabung elpiji saat menggerebek pangkalan di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Selasa (28/11/2023). (Foto Dok/ Polda Sumut)

Tags

Terkini