Lubuk Pakam - Realitasonline.id | Seorang pelajar SMP di Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang berinisial ZA diduga diperkosa tiga laki-laki Anak Baru Gede (ABG) secara bergiliran dan telah dilaporkan orang tua korban ke Polresta Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif ketika dikonfirmasi, Rabu (13/12/23), membenarkan adanya pengaduan orang tua korban membuat laporan atas tindak pemaksaan asusila dilakukan tiga pria remaja itu terhadap anaknya yang masih tergolong dibawah umur. Salah satu pelaku merupakan kenalan korban di media sosial fb (facebook).
Terbongkarnya kasus asusila ini, lanjut Kompol Wirhan, setelah orang tua korban menerima pengakuan dari anaknya telah mengalami pencabulan secara paksa, Jumat malam sekira pukul 20.00 wib diduga dilakukan tiga pelaku, LU, WA dan AL di rumah WA Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa siang (25/4/23).
Baca Juga: Cara Mengatasi Anxiety Sesuai dengan Ajaran Agama Islam, Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat!
Menurut korban saat itu, salah satu pelaku LU memaksanya masuk ke dalam kamar dengan cara menarik tangan korban, pada saat itu korban sempat teriak, tapi pelaku mengancam akan memecahkan kepala siapa pun yang berani menghalangi perbuatannya. "Siapa berani bilang. Kupecahkan kepalanya,"ujar korban menirukan ucapan LU.
Di dalam kamar LU kemudian merebahkan korban, kemudian melucuti seluruh pakaiannya dan menuntaskan birahinya kepada korban. Setelah itu masuk pelaku WA disambung AL begitu seterusnya korban dipaksa secara bergilir oleh ketiga pelaku.
Korban juga mengaku kepada ibunya (pelapor) bahwa dirinya mengenal pelaku WA dari media sosial fb dengan nama akun Cendol Dawet. Kemudian menjalin pertemanan. Pada saat peristiwa itu terjadi, korban dijemput pelaku LU. Mendengar itu ibu korban keberatan dan melaporkannya ke Polresta Deli Serdang.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/ B/ 730 / IX / 2023 / SPKT / Polresta Deli Serdang/ Polda Sumut, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang bergerak cepat dan menangkap diduga salah seorang pelaku AL (19) di rumahnya Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Selasa (12/12/23).
Kepada polisi yang mengintrogasinya, AL mengakui perbuatannya mencabuli korban sebanyak satu kali. Sementara 2 pelaku lainnya, LU dan WA masih dalam kejaran.
Baca Juga: IHSG Melemah 49,97 Poin ke Level 7.075,34 di Akhir Perdagangan Rabu (13/12/2023)
"Pelaku dijerat tindak pidana kesusilan terhadap anak atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,"jelas Kasat Reskrim Kompol Wirhan Arif.(zul)