kriminal

Bawa Sabu 10 Kg, Polda Sumut Tangkap 2 Nelayan Asal Asahan

Senin, 8 Januari 2024 | 19:22 WIB
Kedua tersangka yang merupakan nelayan dengan barang bukti 10 Kg sabu diamankan ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut, Minggu (7/1/2024).

Medan - Realitasonline.id | Polda Sumut menangkap dua nelayan yang membawa sabu seberat 10 kg, Minggu (7/1/2024). Kedua nelayan yang ditangkap itu berinisial AS alias Aweng (47) dan SB (40) warga Kecamatan Sei Keyang Barat Kabupaten Asahan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Subdit 1 Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya peredaran sabu di Dusun I, Desa. Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

"Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti personel dan berhasil menangkap pelaku SB," katanya, Senin (8/1/2024).

Baca Juga: Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih Full Episode Senin, 8 Januari 2024 di SCTV Pukul 20.00 WIB

Dari penangkapan pelaku SB, Hadi menerangkan personel melakukan pengembangan dan kembali menangkap rekannya AS alias Aweng.

Selanjutnya personel melakukan pencarian barang bukti didapati sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 10 kg dari dalam sampan di pinggir Sungai Sei Serindan.

Baca Juga: Ada yang Baru di Padangsidimpuan, Nih! Alaman Bolak Padang Nadimpu, Tampak Estetik, Modern, dan Representatif

"Berdasarkan keterangan awal ketika diperiksa pelaku SB mengakui barang bukti itu miliknya dan sudah menerima uang trasfortasi sebesar Rp18 juta dari bandar yang identitasnya telah diketahui," terangnya.

Hadi menambahkan, terhadap kedua pelaku bersama barang bukti sabu 10 kg itu pun telah dibawa ke kantor Dit Narkoba Polda Sumut utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: IHSG Melemah 67,04 Poin ke Level 7.283,57 di Penutupan Perdagangan Senin (8/1/2024)

"Penyidik sudah mengetahui identitas bandar dan sedang mengembangkan para jaringan lainnya," pungkasnya. (TM)

Tags

Terkini