Selanjutnya Kapolres Langkat menjelaskan penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 30,7 Kg yang dibungkus dengan karung berwarna putih di SPBU Kampung Lalang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat dengan tersangka sebanyak 3 orang berinisial MS (39) warga Aceh, SR (28) warga Aceh dan DH warga Kota Pekanbaru.
Narkoba jenis Daun Ganja Kering tersebut dibawa dari Aceh menuju Medan dan akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dengan mengendarai mobil jenis Avanza warnah merah BK 13** MP. Pada kesempatan Rilis tersebut Kapolres Langkat mengapresiasi kepada seluruh Personil atas keberhasilan pengungkapan kasus selama bulan Januari 2024. (AA)