Terungkap, Pelaku Pencabulan di Rumah Dinas Bupati Langkat Sempat Lari ke Yogyakarta, Begini Kronologinya

photo author
- Sabtu, 27 Januari 2024 | 15:12 WIB
Polres Langkat mengungkap berbagai kasus dalam sebulan terakhir.
Polres Langkat mengungkap berbagai kasus dalam sebulan terakhir.

Realitasonline.id - Langkat| Polres Langkat mengungkap berbagai kasus dalam sebulan terakhir. Adapun kasus yang diungkap mulai dari pencabulan hingga penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat H Simatupang menerangkan penangkapan pelaku cabul yang sempat kabur ke Yogyakarta, kasus Genk Motor, Curat, Curas hingga pengungkapan 30 Kg Ganja, Rabu (24/1/2024) sore.

Kapolres menjelaskan kronologis peristiwa pidana serta kronologis penangkapan para pelaku yang juga dihadirkan.

Perkara cabul dengan tersangka 1 orang berinisial ZS (32) warga Stabat dengan 2 orang korbannya yang masih di bawah umur masing-masing berinisial DF (12) dan SY (14) kedua korban merupakan warga Kecamatan Stabat.

Baca Juga: Jarang Posting atau Sering Pakai Emoticon Kalau Chatingan? Kenali 6 Cara Melihat Kepribadian Seseorang dari Media Sosialnya

Polres Langkat juga mengungkap kasus pencurian sebanyak 22 kasus terdiri dari 1 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan tersangka 1 orang kemudian 14 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan tersangka sebanyak 20 orang dan 4 kasus curanmor dengan tersangka sebanyak 4 orang serta barang bukti yang berhasil diamankan yakni sepeda motor 6 unit, juga 3 tiga kasus pencurian ternak dengan tersangka sebanyak 5 (lima) orang.

Selain itu, kejahatan Geng Motor yang melanggar Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 sebanyak 2 kasus dengan tersangka 2 orang dan barang bukti 1 buah parang panjang dan 1 buah celurit.

satu kasus narkoba jenis daun ganja kering dengan 3 tersangka dan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering seberat 30,7 kg.

Baca Juga: Trik Psikologi: 4 Cara Mempengaruhi Orang Lain Tanpa Berbicara dengan Aman dan Sukses

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS terkait kasus yang viral di media sosial berupa perbuatan cabul terhadap korban anak-anak di bawah umur dengan tersangka berinisial ZS (32).

Pertama tersangka melakukan perbuatannya kepada korban SY (14) sekitar bulan Februari 2023 sekira pukul 10.00 WIB di rumah tersangka di Kecamatan Stabat, Selanjutnya tersangka melakukan perbuatan cabul pada tanggal 2 Desember 2023 kepada korban berinisial DF (12).

Terhadap tersangka ZS dilakukan penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Langkat pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB saat tersangka berada dikontrakan yang berada di Desa Sapen GK1/48 Demangan Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Orang Terdekat Wajib Tahu! 8 Cara Menganalisis Seseorang dari Sudut Pandang Psikologis

"Dari tersangka ZS ini, kita juga mengamankan baju dan Flashdisk yang berisikan rekaman perbuatan cabul yang dia lakukan kepada korban. Flashdisk ini dijadikan pelaku sebagai alat untuk mengancam korban akan mengedarkan videonya jika tidak mau melayani nafsu bejadnya yang menyimpang," kata Kapolres.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X