kriminal

Lahan Kosong Ditembok Paksa Tetangga Nakal, Warga Medan Meradang dan Akan Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 21 Februari 2024 | 20:06 WIB
Satpol PP layangkan surat peringatan II kepada Eliwanto selaku penanggungjawab bangunan pagar tak berizin (dokumen pribadi)

Fuandy berharap pihak Satpol PP dan Pemkab Deli Serdang untuk segera membongkar tembok yang menutup akses jalan masyarakat tersebut.

Baca Juga: 4 Tahapan dalam Self Improvement, Tanda Kalau Hidupmu Sudah Berubah dan Mulai Tinggalkan Hidup Lama

"Jika tidak segera dibongkar, saya akan melakukan langkah hukum untuk menyelesaikannya," tegasnya.

Dikatakannya pembangunan beton di atas lahannya juga akan meneruskan pagar betonnya hingga ke Jalan samping masjid dari jalan besar hingga ujung jalan yang tembus ke belakang jalan tol Anif dengan ukuran 8 meterx112 meter.

Atas perlakukan Eliwanto yang membangun tembok diatas lahannya, akses jalan belakang yang harusnya tembus menuju Tol Anif telah tertutup beton.

Padahal jalan itu adalah pintu darurat yang digunakan sebuah gudang yang berada di samping tanah milik Fuandy.

Hingga telah menerima SP II namun pihak Eliwanto belum menunjukkan niatnya untuk merubuhkan pagar tembok yang telah dibangun tanpa izin.

Fuandy akui kesal dan memilih akan menyelesaikan ulah nakal tetangga sebelah lahannya dengan menempuh jalur hukum.

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kades Sampali, M Ruslan dan Kasatpol PP Deliserdang, Marzuki tidak membalas konfirmasi wartawan terkait penembokan akses jalan warga tersebut.***

 

Halaman:

Tags

Terkini