Realitasonline.id I Seorang warga asal kota Medan Fuandy Susanto keluhkan ulah tetangga sebelah lahan miliknya bernama Eliwanto yang membangun tembok beton setinggi 4 meter di atas tanah kosong miliknya tanpa izin akui akan menempuh jalur hukum.
Akibat sikap sewenang-wenang Eliwanto pintu masuk belakang lahan tanah kosong yang berada di jalan Irian Barat Dusun 24 Desa Sampali hingga kini tidak bisa diakses lagi karena tertutup oleh pagar tembok beton.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang telah meminta untuk segera merobohkan tembok setinggi 4 meter di Jalan Irian Barat Dusun 24, Desa Sampali yang menutup akses jalan masyarakat.
Baca Juga: Apakah Benar Kalau Sakit Fisik dan Sakit Mental Itu Mirip? Kenali Penyebab dan Contohnya
Parahnya, tembok yang dikatakan dibangun Eliwanto tersebut ternyata tidak memiliki ijin dan menyerobot tanah warga.
Hal ini disampaikannya sesuai Surat Peringatan II dari Satpol PP Kabupaten Deli Serdang yang meminta Eliwanto sebagai Penanggung jawab bangunan pagar untuk membongkar sendiri karena tidak memiliki IMB/PBG dan berdiri diatas tanah milik Fuandy Susanto.
"Dia seenaknya saja membangun tembok diatas tanah milik saya tanpa izin sehingga pintu masuk belakang lahan tanah kosong yang berada di jalan Irian Barat Dusun 24 Desa Sampali hingga kini tidak bisa lagi diakses karena tertutup oleh pagar tembok beton," ujar Fuandy Susanto, Selasa (20/2/2024), salah seorang warga yang dirugikan dari pembangunan pagar tembok tak berizin tersebut.
Baca Juga: Apakah Benar Kalau Sakit Fisik dan Sakit Mental Itu Mirip? Kenali Penyebab dan Contohnya
Fuandy Susanto sebagai pemilik tanah sah, sesuai Surat Hak Milik (SHM) mengatakan bahwa perihal permohonan keberatannya ke Pemkab Deli Serdang, melalui Satpol PP telah melayangkan surat peringatan ke 2, kepada Eliwanto dengan nomor 100.3.12/1034/Lubuk Pakam pada 16 Februari 2024 sebagai pemilik dan penanggung jawab bangunan pagar.
"Pihak Pamong Praja Deli Serdang menyatakan sesuai hasil monitoring dan pengawasan telah menemukan pagar tembok milik Eliwanto yang tidak memiliki IMB/PBG dan dibangun diatas lahan milik Fuandy Susanto dan sebagian lagi dibangun diatas lahan yang diperuntukkan untuk jalan/fasilitas umum yang berlokasi di Jalan Irian Barat. Sebenarnya ada 4 titik akses jalan warga yang ditutup," terang Fuandy.
Fuandy menjelaskan bahwa ia merupakan pemilik tanah 3 kavlingan yang terletak di jalan Irian Barat Dusun 24 Desa Sampali sebelah timur.
Baca Juga: Fakta Menarik dan Asal Usul Zebra Cross : Kenapa Warnanya Harus Hitam dan Putih?
Ia menduga pembangun pagar beton di atas tanahnya, sengaja dilakukan agar ia tidak berkutik dan memaksanya menjual tanahnya dengan harga murah.
"Akibat penembokkan tersebut, akses jalan belakang yang harusnya tembus menuju Tol Anif telah tertutup beton. Padahal jalan itu adalah pintu darurat yang digunakan sebuah gudang yang berada di samping tanah milik saya," terangnya.