Realitasonline.id - Aparat kepolisian dari Polrestabes Medan kini tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh Fuandy Susanto terhadap El, seorang pengusaha asal Jakarta.
Kasus ini berkaitan dengan pembangunan tembok di lahan milik Fuandy Susanto di Jalan Irian Barat, Sampali, Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah ini, yang tercatat dalam STTLP/GAR/B/11/II/2024/SPKT/PolrestabesMedan/Polda Sumut, tertanggal 23 Februari 2023, Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun, menerjunkan personelnya melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Berkunjung ke Sumut, Warga Minta Presiden Jokowi ke Labuhanbatu Tinjau Jalan Hancur
Berdasar amatan awak media di lokasi, Rabu (13/3/2024), dua penyidik dari Polrestabes Medan yang dipimpin IPTU J Tobing melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi.
Adianto, adik Fuandy Susanto didampingi Abyadi Siregar dari lembaga konsultan Mata Pelayanan Publik kepada wartawan menyatakan, abangnya yakni Fuandy tidak terima lahannya ditembok oleh El tanpa sepengetahuannya.
"Kami menduga kalau El sengaja menembok tanah milik Fuandy karena ingin menguasainya. Dan atas penyerobotan tanah inilah kami melapor ke.polisi," kata Adianto.
Baca Juga: Sinopsis Cinta untuk Guddan Full Episode Kamis 14 Maret 2024 Tayang di SCTV Pukul 15.30 WIB: Saraswati Suruh Penjahat Melawan Guddan
Sementara Abyadi mengatakan bahwa siapapun orang tidak akan terima jika lahan miliknya ditembok orang tanpa sepengetahuan dan seizinnya. Apalagi diduga ingin dikuasai pula.
"Kalau di kampung-kampung kasus seperti ini mungkin sudah parang-parangan. Tapi Fuandy teman saya ini mencari penyelesaiannya dengan jalur hukum, melapor ke polisi dan meminta pihak yang telah membangun tembok dilahannya untuk membongkarnya," kata Abyadi.
Maka itu Abyadi meminta pihak kepolisian serius menangani kasus ini dan menindak tegas pihak yang bersalah karena melakukan penyerobotan lahan orang lain tanpa hak dan melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Baca Juga: Bukber di Easy Eats Yang Lagi Viral Itu Gak Mahal Lho, Inilah Dua Pilihan Paket Ekonomis Buka Puasa Yang Bikin Lidah Tak Henti Bergoyang
“Saya sangat yakin, Polrestabes Medan akan bekerja profesional dan menangani kasus ini hingga berproses ke peradilan. Tidak boleh ada pihak-pihak yang arogan terhadap pihak lain. Karena itu, hukum harus tegas,” kata Abyadi Siregar.
Penyidik Polrestabes Medan IPTU J Tobing menyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dalam dugaan kasus penyerobotan lahan ini.
"Kita baru melakukan olah TKP untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi-saksi terkait. Dan untuk mendalami kasus ini, tentunya nanti pihak yang diduga menembok lahan itu yakni saudara El akan kita panggil untuk dimintai keterangan," katanya.
Baca Juga: Bekunjung ke Sumut, Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Minyak Makan Merah di Deli Serdang
"Kami akan melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan memastikan keadilan akan terpenuhi dalam proses hukum ini," tambahnya.
Pengusaha El sendiri, hingga kini belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan padanya. Namun, pihaknya dipastikan akan dipanggil penyidik Polrestabes Medan untuk memberikan klarifikasi dan keterangan terkait pembangunan tembok di lahan milik Fuandy itu..
Kasus ini menjadi sorotan publik akhir-akhir ini sejak marak pemberitaan media. Masyarakat berharap agar penegakan hukum dilakukan dengan adil dan transparan, serta kasus ini dapat menjadi preseden dalam menegakkan keadilan di tengah masyarakat.***