Realitasonline.id - Jakarta | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkoordinasi dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menangani dan mencegah tindak pidana pencucian uang bentuk transaksi merger dan akuisisi.
Kedua lembaga itu juga akan meningkatkan koordinasi untuk penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kedua isu ini sangat mengemuka dalam pertemuan yang dilakukan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu (13/3/2024) di Kantor PPATK Jakarta.
Baca Juga: Cuman 100 Jutaan Di Jakarta, Ini Deretan Mobil Bekas yang Siap Untuk Kamu Miliki
“Pelaksanaan tugas KPPU sangat berkaitan dengan PPATK, khususnya dalam hal pembuktian kartel atau persekongkolan melalui aliran dana perusahaan, merger dan akuisisi maupun penguasaan pasar yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang, penentuan besaran denda, hingga pada pelanggaran kemitraan UMKM,' jelas Ketua KPPU.
KPPU dan PPATK sepakat bahwa isu tindak pidana pencucian uang sangat berkaitan dengan pelanggaran hukum persaingan usaha.
Baca Juga: Menu Buka Puasa : Sambal Lado, Pelengkap Sempurna untuk Buka Puasa ala Padang
Kedua lembaga ini menilai perlu untuk makin intensif dalam berdiskusi atau melaksanakan kajian guna mendeteksi potensi tindak pidana tersebut dalam mempengaruhi persaingan bisnis di pasar, khususnya berkaitan dengan transaksi merger dan akuisisi.
Baca Juga: Menu Buka Puasa : Ini Resep dan Cara Masak Sate Padang si Menu Buka Puasa yang Menggugah Selera
“Transaksi akuisisi oleh perusahaan dapat digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang.
Jadi, penting bagi KPPU untuk mengetahui penerima manfaat dari suatu transaksi," tegas
Kepala PPATK.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua KPPU menjelaskan bahwa tidak bisa berjalan sendirian dalam menjalankan tugas dan perlu bantuan dari segala lini. Tidak terkecuali dari PPATK dalam hal analisis transaksi keuangan dan laporan transaksi keuangan sesuai kewenangan PPATK. (HZ)