Realitasonline.id | MEDAN - Polrestabes Medan bersama Satgas Gabungan menggelar razia besar-besaran di sejumlah lokasi parkir yang diduga liar di Kota Medan.
Pada razia tersebut sebanyak 99 juru parkir liar diamankan pihak Polrestabes Medan berikut barang bukti uang sebesar Rp 599 ribu ikut disita.
Sebelumnya, pada razia juru parkir liar yang dilakukan Polrestabes Medan yang digelar Minggu (21/4/2024) dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Kombes Pol Teddy John Marbun.
Baca Juga: Duta Persahabatan! Ini 5 MBTI yang Dinilai Punya Pertemanan Langgeng Seumur Hidup
Diikuti personel gabungan dari Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Samapta, Sat Lantas, Polsek jajaran dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.
Kapolrestabes dan petugas gabungan langsung menyisir beberapa lokasi yang dianggap rawan terjadi parkir liar di antaranya seputaran Jalan Prof HM Yamin, Jalan Merak Jingga, Jalan Stasiun Kereta Api, Jalan Balai Kota, Jalan Masjid, Jalan Ahmad Yani, Jalan Putri Hijau, Jalan Guru Patimpus, dan Jalan Gatot Subro.
Lanjut ke Jalan Iskandar Muda, Jalan Gajah Mada, Jalan S Parman, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Raden Saleh, Jalan Balai Kota, Jalan Putri Hijau, Jalan Wajir, dan Jalan Pancing, Jalan Kapten Muslim, Jalan Setia Budi dan Jalan Plamboyan.
Dalam pelaksanaan razia tersebut petugas menjaring 99 jukir liar serta menyita barang bukti uang sebesar Rp 599 ribu.
Baca Juga: 10 Tanda Bahwa Kamu Sangat Menarik Menurut Psikologi: Percaya Diri Tentu Nomor Satu!
Selanjutnya petugas mendata dan memeriksa para jukir. Petugas juga memberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan kepada para jukir agar tidak kembali melakukan aksi parkir liar.
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy yang dikonfirmasi wartawan, Senin (22/4/2024) mengungkapkan razia ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menertibkan parkir liar di Kota Medan.
"Parkir liar bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan," katanya.
Baca Juga: Pria Waji Tahu! Ini 5 Tanda Perempuan Sedang Mengalami Stres dan Tidak Boleh Diabaikan
Kapolrestabes mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada jukir liar.
"Masyarakat harus tertib dan disiplin dalam menggunakan fasilitas publik, termasuk parkir kendaraan," pungkasnya.(TM)