Realitasonline.id - Medan | Polda Sumut menangkap tiga orang jaringan pengedar narkoba yang selama ini menjadi target operasi di Villa Prima, Jalan Jamin Ginting, Sibolangit, Deli Serdang, Kamis (2/5/2024) malam.
Ketiga jaringan pengedar narkoba yang ditangkap itu bernama FS (34) warga Pancurbatu, WA (38) dan HG (38) warga Jalan Namorih, Kecamatan Pancurbatu, Deli Derdang.
Penangkapan terhadap ketiga orang jaringan pengedar narkoba itu berawal dari personel Unit 1 Subdit I Dit Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dengan berhasil mendekati target dan bertemu di Villa Prima.
Dari tangan tersangka WA disita barang bukti bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu.
Dari lokasi yang sama juga diamankan HG yang berperan sebagai petugas piket yang bergantian dengan WA untuk menjual sabu.
Dari hasil pemeriksaan barang bukti sabu diperoleh dari seseorang bernama FS. Di waktu hampir bersamaan Polisi menangkapnya saat FS hendak Kabur keluar dari area Villa Prima.
Baca Juga: KPUD Karo Tetapkan 40 Caleg Terpilih DPRD Karo Periode 2024-2029
Hasil interogasi dilapangan WA mengaku bahwa FS yang memberikan paket sabu kepadanya untuk diperjualbelikan. Sementara dari tangan FS petugas kepolisian turut disita barang bukti sabu dengan berat 4,25 gram.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024), membenarkan penangkapan terhadap ketiga jaringan pengedar narkoba tersebut.