Realitasonline.id - Medan | Polda Sumut masih menyelidiki kasus kepemilikan 137 Kg narkotika jenis sabu tak bertuan yang ditemukan dalam fiber ikan di Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sabtu (27/4/2024) lalu.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan Kamis (2/5/2024) saat dikonfirmasi siapa pemilik barang haram tersebut.
"Masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Saat ditanya keberadaan sabu seberat 137 Kg tersebut, Hadi menyebut narkoba jenis sabu tersebut telah dibawa ke Mapolda Sumut dari Tanjungbalai dalam rangka penyelidikan.
"Sudah berada di Polda Sumut," pungkasnya.
Sebelumnya muncul banyak desakan dari berbagai elemen masyarakat Tanjungbalai, Rinto Sihombing dan seorang aktivis, Saufi Simangunsong, Rabu (1/5/2024).
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini, Jumat, 3 Mei 2024: My Roommate is Gumiho dan UFC Fight Night
"Aneh kedengaran ada penemuan sabu sebanyak 137 Kg, tapi tidak satupun ada tersangka yang diamankan. Apalagi katanya, sabu itu ditemukan dalam fiber ikan di dalam becak di jalan lintas sekitaran Teluk Nibung," katanya.
Baca Juga: Serang Polisi Saat Penangkapan Pengedar Sabu, Polrestabes Medan Buru Pelaku
"Yang jadi tanda tanya, bagaimana bisa barang haram sebanyak itu sampai ada di sana, tanpa ada orang atau sindikat yang membawa ataupun yang mengkoordinir nya," kata Rinto menanggapi informasi penemuan ratusan kilogram sabu tersebut.