Realitasonline.id| MEDAN - Kejari Medan menerima pelimpahan 3 tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan pelanggaran Pileg 2024.
Pelimpahan tahap II itu diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) melalui penyidik Polrestabes Medan pada Rabu (8/5/2024).
Tiga tersangka yakni Muhammad Rachwi Ritonga (28), Junaidi Machmud (48), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25).
Ketiga tersangka merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap membenarkan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), Jumat (10/5/2024) malam.
“Iya benar, pada Rabu (8/5/2024), kami telah menerima pelimpahan tahap II terkait kasus 3 anggota PPK Medan Timur,” ujarnya.
Dalam kasus ini 3 anggota PPK Medan Timur itu diduga melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 51 suara di Kecamatan Medan Timur.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 520 Subs Pasal 532 Subs Pasal 535 Subs Pasal 551 Subs Pasal 505 UU RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU, ujar mantan Asintel Kejati Banten itu.
Setelah tahap II, kata Muttaqin, JPU Kejari Medan melakukan penahanan terhadap 3 tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama sembilan hari ke depan yakni sejak 8 Mei 2024 sampai 16 Mei 2024.
“Selanjutnya, JPU akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan yang rencananya dilaksanakan pada Senin (13/5/2024) mendatang,” pungkasnya. (AY)