Realitasonline.id| MEDAN - Misteri jasad bayi 10 bulan yang bersemayam di RS Bhayangkara Medan akhirnya terungkap.
Tim Direktorat (Dit) Reserse Polda Sumut yang mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap bayi 10 bulan hingga meninggal dunia.
Direktur Direktorat Reserse Kiriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menceritakan kronooginya.
Awalnya personel Polres Tapanuli Utara menerima laporan penemuan mayat bayi 10 bulan yang dibuang di pinggir jalan pada Rabu (15/3/2023) lalu.
Personel membawa mayat bayi 10 bulan itu ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan Otopsi sembari menunggu pihak keluarga, ujarnya Jumat (10/5/2024).
Lanjut Kabid Humas Polda Sumut, selama 6 bulan bersemayam di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, mayat bayi 10 bulan itu pun akhirnya dimakamkan pihak rumah sakit, karena tak kunjung diambil pihak keluarganya.
Namun, pada Senin (7/5/2023), seorang perempuan berinisial AH bersama mantan suaminya mendatangi Subdit IV Renakta Polda Sumatera Utara.
Perempuan AH ini buat pengakuan mengejutkan bahwa dia adalah ibu dari bayi 10 bulan tersebut yang diberi nama APN dan mantan suaminya adalah ayah kandung si bayi.
Ibu ini pun menceritakan kejadian pembuangan mayat bayi 10 bulan di Tapanuli Utara.
Keberanian perempuan AH ini bersama mantan suaminya mendatangi Polda Sumut karena dia gak tahan terus menerus dikejar rasa bersalah dan dibayang-bayangi arwah bayi 10 bulan yang tak lain anak kandungnya itu.
Demikian diungkap perempuan AH ini kepada awak media.
Lebih lanjut Kabid Humas Polda Sumatera Utara ini menceritakan setelah mendengar pengakuan AH, penyidik gerak cepat melakukan pemeriksaan.
Akhirnya, terungkap kalau APN meninggal dunia setelah dianiaya olah papa tiri inisial MBS (26) bersama adiknya MRSS (24).