Kejari Padangsidimpuan Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL Domestik ke Kejati Sumut

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Senin, 13 Mei 2024 | 15:27 WIB
Penyidik Tipikor Kejari Padangsidimpuan, menyerahkan Tahap II kasus dugaan korupsi pada kegiatan belanja barang kepada masyarakat pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan TA 2020 kepada penyidik Tipikor Kejatisu, kemarin.(Realitasonline.id/ Ist)
Penyidik Tipikor Kejari Padangsidimpuan, menyerahkan Tahap II kasus dugaan korupsi pada kegiatan belanja barang kepada masyarakat pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan TA 2020 kepada penyidik Tipikor Kejatisu, kemarin.(Realitasonline.id/ Ist)


Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, menyerahkan Tahap II kasus dugaan korupsi pada kegiatan belanja barang kepada masyarakat pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Domestik di Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), kemarin.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan atas nama 3 tersangka yaitu BS, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FP selaku Direktur CV. Satahi Persada sebagai Penyedia dan DS selaku Direktur CV. Sportif Citra Mandiri sebagai Konsultan Pengawas dalam kegiatan dimaksud dan dilengkapi dengan Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka (BA-4) masing-masing tersangka tertanggal 19 Februari 2024.

 

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ Sidabutar bersama Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Padangsidimpuan Elan Jaelani melalui Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan Yunius Zega mengatakan, penyidikan terhadap masing-masing tersangka dilaksanakan berdasarkan, untuk tersangka BS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-
360/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.

 

Baca Juga: Polres Tapsel Serahkan 3 Tersangka Kasu Narkoba ke Kejari Sipirok

Untuk tersangka FP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-
02/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023, untuk tersangka DS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT- 01/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.

"Kasus yang menjerat para tersangka adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pada kegiatan belanja barang kepada masyarakat untuk pembangunan IPAL domestik di Kota Padangsidimpuan TA. 2020 yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu (SIT) Darul Hasan, di Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan," jelas Yunius.

 

Disebutkannya, dalam pekerjaan itu para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera di dalam kontrak yang diketahui pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak dengan kondisi barang dan jasa yang telah dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume dan IPAL tersebut tidak berfungsi sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Ahli Konstruksi Nomor : 011/LP/IX/2022/VGS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.540.601.214,- berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Nomor : 0000/2.1349/AL/0287/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023.

 

Baca Juga: Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas, Polres Batu Bara Lakukan Cooling System

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X