kriminal

Astaga! Bank Sumut Diduga Main Mata Soal Pencairan Dana CSR dengan Pengurus Yayasan Milik Walikota Tanjungbalai

Minggu, 23 Juni 2024 | 08:00 WIB
PT. Bank Sumut Cabang Tanjungbalai diduga "main mata" dengan Pengurus Yayasan Al Fatwa Ailiyah (AFA) yang menerima program CSR Tahun 2023 senilai Rp97.013.190,- dimana Ketua Yayasan tersebut merupakan Karyawan kontrak di bank pemerintah daerah tersebut.

realitasonline.id - Kabar terbaru terkait kasus Pihak PT. Bank Sumut Cabang Tanjungbalai diduga "main mata" dengan Pengurus Yayasan Al Fatwa Ailiyah (AFA) yang menerima program CSR Tahun 2023 senilai Rp97.013.190,- dimana Ketua Yayasan tersebut merupakan Karyawan kontrak di bank pemerintah daerah tersebut.

Dugaan itu disampaikan Ketua Gerakan Aktivis Sosial (GAS) Kota Tanjungbalai, Faisal Rambe yang terus menyoroti pemberian dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Yayasan AFA yang didirikan Walikota Tanjungbalai, Waris Tholib.

"Patut diduga CSR kepada Yayasan Al Fatwa Ailiyah karena ada "main mata" atau persekongkolan jahat sesama orang dalam Bank Sumut. Apalagi Ketua Yayasan, Hilda Aulia Fatwa diketahui sebagai karyawan kontrak di bank milik pemerintah Provinsi Sumatera itu," ujar Faisal di Tanjungbalai.

Baca Juga: Dirut Bank Sumut, Babay Parid Wazdi tak Penuhi Panggilan Penyidik terkait Kasus Dugaan Penggelapan Agunan, Polda Sumut: Alasan tidak Diketahui

Menurut Faisal, persekongkolan jahat bisa saja terjadi antarsesama oknum orang dalam bank untuk memuluskan pemberian CSR kepada Yayasan AFA.

Yang diyakini tidak memiliki laporan keuangan yayasan selama 2 (dua) tahun terakhir secara berturut-turut sebagaimana diatur Pasal 22 Ayat (4) huruf (e) PP 63 Tahun 2008 untuk syarat mendapatkan bantuan pemerintah.

"Saya yakin betul Yayasan AFA tidak memenuhi syarat untuk mendapat CSR, sebab diketahui yayasan tersebut baru berdiri bulan Mei 2023. Namun, karena Ketua Yayasan adalah karyawan kontrak PT. Bank Sumut dan Pendiri sekaligus Pembina Yayasan adalah Walikota Tanjungbalai, maka semua bisa diatur," kata Faisal menduga.

Baca Juga: DPRD Sumut Gelar RDP Kasus Dugaan Penipuan yang Dilakukan Bank Sumut Belum Kembalikan Agunan, Dirut tak Hadir - Perwakilan tak Bisa Sampaikan Data

Faisal melanjutkan, agar gonjang-ganjing pemberian CSR Bank Sumut kepada Yayasan AFA sebesar Rp97.013.190, milik keluarga Walikota Tanjungbalai itu terungkap kebenarannya, sudah sepantasnya Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengusutan.

"APH seperti Kejaksaan atau Kepolisian kita minta mengusut pemberian CSR Bank Sumut kepada Yayasan AFA. Jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan, penjarakan pihak-pihak yang terlibat," kata Faisal Rambe.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pimpinan Operasional Cabang Bank Sumut Tanjungbalai, T.Irmensyah saat dikonfirmasi menjelaskan, CSR Bank Sumut Tahun 2023 kepada Yayasan Al Fatwa Ailiyah diberikan berdasarkan ajuan Pemkot Tanjung Balai (Baperida) kepada pimpinan Bank Sumut Pusat di Medan.

Irmen juga mengakui bahwa terhadap berkas Yayasan Al Fatwa Ailiyah telah melalui pemeriksaan/verifikasi, dan berdasarkan berkas tersebut diketahui yayasan tersebut milik Walikota Tanjungbalai Waris Tholib.

"Dana program CSR Bank Sumut tersebut langsung masuk (ditransfer) ke rekening milik Yayasan Al Fatwa Ailiyah yang Ketuanya Hilda Aulia Fatwa dan merupakan karyawan kontrak di Bank Sumut," kata T.Irmensyah.

Yayasan Al Fatwa Ailiyah diduga milik Wali Kota Tanjung Balai mendapat program Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Sumut Cabang Tanjung Balai sebesar Rp97.013.190, pada tahun 2023 lalu.

Pengurus Yayasan Al Fatwa Ailiyah bergerak dibidang Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan, yang beralamat di rumah pribadi sang Wali Kota di Jalan Prof DR.IR.Sutami Lk III Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Halaman:

Tags

Terkini