kriminal

Asyik Bermain Judi Online, Dua Pemuda Diboyong Polisi

Sabtu, 29 Juni 2024 | 23:09 WIB
Salah seorang pelaku judi online yang diamankan personil Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan (Realitasonline.id/ Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Dua pemuda diamankan personil Polres Padangsidimpuan, karena kedapatan bermain judi online jenis slot Mahjong, di Jalan SM Raja Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Jumat (28/6/2024), sekira pukul 01.30 Wib.

Kedua pelaku yang diamankan tersebut masing-masing AK (20), warga Jalan Dr.Panyungan Dalimunthe Gg.Rezeki Kelurahan Tano Bato  Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan dan AR (22), warga Jalan Prof.M Yamin Kelurahan Wek III Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.

Saat diamankan, dari kedua pelaku disita sejumlah barang bukti berupa satu unit monitor merek Samsung beserta kabel, satu unit PC rakitan, satu unit keyboard merek leaven, satu unit mouse merek Atech, satu unit handphone merk ZTE, 2 lembar print out bukti pengiriman saldo dana.

Baca Juga: Cek Handphone Personil, Kapolres Padangsidimpuan : Ketahuan Main Judi Online Akan Saya Sikat

Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Sabtu (29/6/2024) menyebutkan, diadakannya kedua pelaku judi online jenis Pg Soft Mahjong tersebut, berdasarkan laporan masyatakat yang resah akibat maraknya perjudian online di Jalan SM Raja Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Menerima laporan dari masyarakat, personil Polres Padangsidimpuan dari Unit IV Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan langsung mendatangi lokasi yang diinformasikan masyarakat untuk dilakukan penyelidikan.

Sesampainya di Tempat Kehadian Perkara (TKP), petugas melihat kedua pelaku sedang asyik bermain judi jenis Mahjong dengan menggunakan perangkat komputer, kemudian kedua pelaku berikut barang bukti langsung diamankan.

Baca Juga: Wartawan di Karo dan Seluruh Keluarganya Tewas usai Bongkar Praktik Judi Online

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui melakukan perjudian online jenis Pg Soft Mahjong. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP. Maria Marpaung membenarkan diamankannya dua pelaku judi online, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subs Pasal 303 KUHPidana.

Baca Juga: Polrestabes Medan Tangkap 2 Tersangka Judi Online, Uang Rp29 Ribu Diamankan

" Kita amankan dua orang yang sedang bermain judi online. Pemberantasan judi online kini jadi atensi pimpinan, untuk itu kami himbau masyarakat untuk tidak bermain judi online, karena dapat menyengsarakan keluarga, " terang Kasat. (RI)



Tags

Terkini