147 Sepeda Motor Knalpot Brong Diamankan Polrestabes Medan

photo author
- Minggu, 23 Juni 2024 | 19:43 WIB
Kasat Lantas Polrestabes Medan memimpin razia terhadap sepedamotor yang menggunakan knalpot brong di Jalan Balai Kota Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Sabtu (22/6/2024)
Kasat Lantas Polrestabes Medan memimpin razia terhadap sepedamotor yang menggunakan knalpot brong di Jalan Balai Kota Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Sabtu (22/6/2024)

Realitasonline.id - Medan | Sat Lantas Polrestabes Medan menggelar razia di seputaran Jalan Balai Kota Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Sabtu (22/6/2024) malam hingga, Minggu (23/6/2024) dini hari.

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan sebanyak 147 sepeda motor menggunakan knalpot brong yang membuat kebisingan di jalan raya hingga masyarakat menjadi resah.

Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Purba saat dikonfirmasi jurnalis Realitasonline.id, Minggu siang menjelaskan petugas menggelar razia serta penilangan terhadap kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan standar (knalpot brong).

 

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution Digadang-gadang Maju Calon Bupati Madina

 

"Kegiatan razia yang digelar pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari ini merupakan kegiatan yang rutin kita laksanakan. Kita melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang memakai knalpot brong," ungkap Kasat Lantas.

 

Dalam razia itu sambung Andika, petugas memberikan tindakan penilangan terhadap pemilik 147 sepedamotor yang menggunakan knalpot brong. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Sat Lantas Polrestabes Medan guna diamankan.

 

Baca Juga: 4 Unit Kapal Tangkapan Mejeng di Gudang Perikanan Belawan, HNSI Bilang Begini

"Pengendara sepedamotor yang diberi surat tilang, usai membayar dendanya bisa mengambil kenderaannya sekaligus mengganti knalpotnya dengan yang standar di Mako Sat Lantas," jelasnya.

 

Kompol Andika menegaskan bahwa kegiatan razia akan terus dilakukan supaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga khususnya bagi pengguna jalan raya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X