Realitasonline.id - Medan | Polda Sumut disebut-sebut tidak sanggup memanggil para terlapor diduga para preman atas kasus dugaan penutupan akses jalan ke Kampung Kompak di Jalan Haji Anif Simpang Ulayat Percut Seituan kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor, Poltak Silitonga kepada Realitasonline.id usai mendatangi penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut untuk menanyakan penanganan kasus tersebut.
"Saya kecewa kepada penyidik atas laporan Rahman Tua Nasution, laporan polisi No. LP/B/620/V/2024/Polda Sumatera Utara yang diterbitkan pada Kamis (16/5/2024) lalu. Masa para terlapor yang kami berikan dalam LP belum dipanggil untuk diperiksa," ujarnya, Rabu (10/7/2024).
Menurut Poltak, perlakuan penyidik Ditreskrimsus tersebut telah merugikan kliennya.
"Sekali lagi saya sangat kecewa atas penanganan penyidik Ditreskrimsus atas laporan pengrusakan dan membuat terganggunya fungsi jalan yang telah merugikan Rahmantua Nasution dan masyarakat Kampung Kompak Jalan Haji Anif," ucapnya.
Poltak mengatakan usai diancam jika tidak sanggup menghadirkan yang diduga para preman tersebut maka akan melapor ke Mabes Polri, barulah penyidik mengatakan akan memanggil para terlapor.
"Besok kami akan panggil," ujarnya menirukan ucapan penyidik.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait belum dipanggilnya para terlapor mengatakan untuk bersabar.
"Kita tunggu saja prosesnya," jawabnya singkat.