Realitasonline.id - Belawan | Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan dinilai lamban menangani laporan masyarakat dalam mengungkap kasus penganiayaan dialami oleh dua orang korban, yakni Yarli Sidi Loi dan Darman Zamili.
Peristiwa itu disebut terjadi di Café Tuak di Jalan Serba Guna, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (22/6/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
Menurut keterangan korban, Yarli Sidi mengatakan kalau dirinya mengalami luka serius bagian kepala depan terdapat 13 jahitan dan siku tangan kiri sebanyak 9 jahitan akibat luka bacok kampak yang diduga dilakukan inisial A.
Sedangkan korban kedua Darman mengalami luka serius di bagian kepala samping kanan belakang dan juga atas pergelangan tangan mengalami luka ringan.
Saat ini, kedua korban resmi membuat pengaduan ke kepolisian Polsek Medan labuhan sesuai Laporan Polisi No. Pol: LP/B/535/VI/2024/SPKT/POLSEK MEDAN LABUHAN/POLRES PELABUHAN BELAWAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 23 Juni 2024.
Korban mengaku bahwa dirinya tidak tahu penyebab kenapa dirinya mengalami percobaan pembunuhan di tempat cafe tuak tersebut.
"Kami bertiga dan ada seorang lagi saya lupa namanya, di tempat itu kami pesan tuak satu setengah teko dari jam 19.30 WIB hingga 23.00 WIB. Jujur saya mengakui bahwa kami tidak ada di antara kami yang mabuk, karena memang tujuan kami bukan untuk mabuk hanya melepas kangen baru jumpa dengan kawan satu kampung," ungkap korban.
Lebih lanjut, korban mengatakan entah apa yang dirasuki diduga pelaku tanpa bicara langsung mengayunkan kampaknya di bagian kepala dan juga bagian lengan tangan.
"Si A ini tiba-tiba mengayunkan kampaknya ke arah saya membuat saya tersungkur dan bersimbah darah," kata korban kepada awak media, Kamis (11/7/2024) di Mapolsek Medan labuahan seraya meminta para pelaku ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku.
Ia berharap kepada pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum, oleh karena itu setiap bentuk pelanggaran pihak yang berwajib bertindak tegas dalam menghadapi kejahatan dan pelanggaran.