Medan - Realitasnline.id | Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan B alias Bulang yang memberi perintah membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu merupakan resedivis yang sudah dua kali masuk penjara dalam kasus pembunuhan.
Hal tersebut disampaikan Komjen Pol Agung usai apel gelara pasukan dimulainya Ops Patuh Toba 2024 di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Senin (15/7/2024).
“Inisial B itu yang menyuruh RAT dan YT melakukan pembakaran dan ini masih kita kuatkan lagi fakta-faktanya. Background dari B, kita tahu bahwa dia sudah dua kali menjalani hukuman, antara lain dalam kasus pembunuhan," ujar Kapolda Sumut sembari menyebut pihaknya masih terus menggali dan mempersiapkan memeriksakan psikologi bagi para tersangka.
Sementara itu, untuk motif para pelaku, Agung mengatakan masih terus menggalinya.
"Apa yang menjadi motif dari yang bersangkutan melakukan itu masih kita gali. Dan kita sedang berupaya bagaimana kasus ini segera tuntas dan akan terus memverifikasi informasi-informasi yang disampaikan," ucapnya.
Selain itu, terkait dugaan tersangka B disebut mantan ketua salah satu OKP di Tanah Karo, Kapolda Sumut mengatakannmasih terus mencari kebenarannya.
Baca Juga: 6 Perempuan Terbawa Arus Sungai Barumun Huristak Palas, 2 Masih dalam Pencarian, 1 Meninggal