kriminal

Poltak Silitonga: Naik Sidik, Panggil Paksa Dirut Bank Sumut

Selasa, 16 Juli 2024 | 12:14 WIB
Poltak Silitonga SH MH. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id | MEDAN - Kanit Subdit Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Antoni Tarigan mengatakan Polda Sumut segera menggelar perkara kasus penipuan yang melibatkan Bank Sumut.

Kepada penasehat hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga disampaikan bahwa pasca diperiksanya manta Kepala Cabang (Kacab) Bank Sumut Aek Nabara MEN pada Selasa 9/7/2024 lalu, Polda Sumut segera menggelar perkara kasus tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kompol Antoni Tarigan kepada Poltak Silitonga, penasehat hukum Tianas Situmorang saat mendatangi Ditreskrimum Polda Sumut.

Baca Juga: Fraksi Nasdem Taput harapkan Bonus Produksi SOL Disalurkan ke Desa aTerdampak

"Setelah diminta keterangan mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Sumut Aek Namara, MEN baru gelar perkara," ucap Antoni yang ditirukan Poltak, Senin (15/7/2024).

Menurut Poltak, Polda Sumut sudah lama memproses kasus tersebut dan terkesan bertele-tele.

"Segera naikkan kasus ini ke penyidikan, ini sudah terlalu lama dan bertele-tele," ucapnya sembari mengatakan jika penyidik Polda Sumut tidak mampu menangani kasus ini agar dilimpahkan ke Mabes Polri.

Baca Juga: Paripurna DPRD Medan, Bobby Nasution Tekun Dengarkan Pemandangan Umum Fraksi

Poltak menyebut, dengan melihat cara kerja Bank Sumut dapat diduga akan mengorbankan mantan kepala Bank Sumut Kacab Aek Nabara, MEN.

"Saya kecewa penyidik Polda Sumut tidak dapat menghadirkan Dirut Bank Sumut, BPW untuk diperiksa. Dapat diduga Bank Sumut ingin mengorbankan hanya MEN dalam kasus ini," tandasnya.

Dia pun mengultimatum penyidik untuk segera jemput paksa Dirut Bank Sumut jika sudah menaikkan kasus ini ke penyidikan.

Baca Juga: Jadi Brand Ambassador Diperhelatan PON XXI, Sutarto Dorong Pelibatan Kampus dan Mahasiswa

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi harianSIB.com terkait lama diproses dan tidak mampunya memeriksa Dirut Bank Sumut mengatakan untuk menunggu prosesnya.

"Kita tunggu saja proses yang berjalan," pungkasnya tanpa menjabarkan progress penanganan kasus tersebut. (TM)

Tags

Terkini