Realitasonline.id - Belawan | Seorang pria berinisial Al (39), warga Kecamatan Medan Deli ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah. Diketahui dana tersebut telah disetorkan sejumlah warga.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faisal Tombolotutu menjelaskan Al (39) diamankan sesuai laporan pengaduan, Nurjanah Tanjung.
"Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari korban, yakni Nurjanah Tanjung, yang kemudian mengungkap adanya dua korban lainnya, yakni IS dan Pa," ungkap AKP Riffi Noor Faisal Tombolotutu, Selasa (3/9/2024).
Baca Juga: PON 2024: Tim Futsal Putri DKI Jakarta Juara Grup A, Sumut Runner Up
Ia menjelaskan bahwa para korban sebelumnya dijanjikan perjalanan umroh oleh tersangka dengan keberangkatan pada Februari 2023. Lalu, Ketiga korban ini menyetorkan uang sejumlah Rp91.500.000,- secara bertahap sebanyak sembilan kali.
"Pada Mei 2024, korban telah mensomasi tersangka untuk mengembalikan uang yang telah disetorkan dalam waktu 6 hari. Namun, hingga saat ini, uang tersebut belum dikembalikan oleh tersangka," tambahnya.
Baca Juga: KPU Labura: Hingga Hari Kedua Masa Perpanjangan, Kami Belum Ada Menerima Pendaftaran Bapaslon
Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka Al (39) mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa dirinya melakukan penipuan tersebut karena terlilit hutang.