kriminal

Polisi Tangkap 43 Pemakai dan Pengedar Narkoba di Bogor

Minggu, 29 September 2024 | 06:30 WIB
Kasus narkoba Bogor

Realitasonline.id-Bogor |Selama 1,5 bulan terakhir, pihak kepolisian menangkap 43 pengguna dan pengedar narkoba di berbagai wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan ini dilakukan dalam rentang waktu dari bulan Agustus hingga 16 September 2024. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1,5 kilogram sabu, ganja, tembakau sintetis, serta obat-obatan terlarang.

Kombes Bismo Teguh Prakoso, Kapolresta Bogor Kota, mengungkapkan bahwa penangkapan ini melibatkan berbagai kasus narkotika yang ditangani oleh pihak kepolisian.

"Selama periode bulan Agustus hingga 16 September 2024, kami telah mengamankan 43 tersangka dari berbagai kasus narkotika," jelas Bismo dalam rilis yang disampaikan pada Selasa (17/9).

Baca Juga: Tim Relawan SATRIA Teluk Aru Deklarasikan Memilih Ondim-Tiorita Nomor 1

Bismo merinci bahwa dari 43 tersangka yang ditangkap, lima di antaranya merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Paledang Kota Bogor dan LP Cipinang, Jakarta Timur.

Untuk kategori narkotika, terdapat enam tersangka yang terlibat dalam kasus ganja, empat tersangka terkait tembakau sintetis, dan sembilan tersangka kasus obat keras tertentu serta psikotropika.

Operasi ini melibatkan penangkapan di beberapa kecamatan di Kota Bogor.

"Kami menangkap pelaku dari berbagai wilayah, antara lain Bogor Utara dengan delapan lokasi kejadian, Bogor Timur enam lokasi, Bogor Selatan enam lokasi, Bogor Tengah enam lokasi, Bogor Barat enam lokasi, dan Tanahsareal tiga lokasi," tambah Bismo.

Baca Juga: Pengunjung Kebun Binatang Thailand Tembus 12 Ribu Imbas Bayi Kuda Nil yang Viral

Barang bukti yang disita selama operasi ini terdiri dari 1,5 kilogram sabu, 289,92 gram ganja, 550,57 gram tembakau sintetis, dan 3.151 butir obat keras serta psikotropika. 

Para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 435 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman bagi para tersangka bervariasi, mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup, dengan denda maksimal mencapai Rp8 miliar," kata Bismo.

Baca Juga: Wisatawan Asal Malaysia Jatuh ke Tebing Sedalam 10 Meter di Gunung Rinjani

Tags

Terkini