Realitasonline.id - Medan | Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek basis narkoba di Jalan Jermal 15 Ujung tanah garapan, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.
Dalam penggerebekan itu polisi menangkap 3 orang masing-masing berinisial THN (50), TH (52) dan IA (32), serta merubuhkan dan membakar satu barak narkoba.
Kanit Idik 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Andik Wiratika, Jumat (18/10/2024) mengatakan penggerebekan itu dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dengan praktek penyalahgunaan narkoba yang kembali ditemukan di Jalan Jermal 15.
Baca Juga: Pelaku Kejahatan Kian Merajalela, Polrestabes Medan Tangkap Sejumlah Maling, 2 Pelaku Ditembak
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Kamis (17/10/2024) sore saya dan anggota langsung bergerak ke lokasi. Mengetahui kedatangan kita (polisi), sejumlah orang diduga pengedar dan pengguna narkoba langsung kabur sehingga kita melakukan pengejaran," ujarnya.
Lanjutnya, tak jauh dari lokasi petugas meringkus 3 orang berinisial THN, TH dan IA. Saat dilakukan tes urine di lokasi, ketiganya positif menggunakan narkoba.
Baca Juga: Wadan Pusterad: Pelayanan KB di TMMD Dukung Program Keluarga Sejahtera
Dari bangunan yang dijadikan barak narkoba ditemukan sejumlah alat isap narkoba (bong). Barak narkoba kemudian dirubuhkan dan dibakar agar tidak dijadikan tempat praktek jual beli narkoba.