Pelaku Kejahatan Kian Merajalela, Polrestabes Medan Tangkap Sejumlah Maling, 2 Pelaku Ditembak

photo author
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:05 WIB
apolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba memperlihatkan barang bukti yang disita dari para pelaku kejahatan, di Mapolrestabes, Jumat (18/10/2024).
apolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba memperlihatkan barang bukti yang disita dari para pelaku kejahatan, di Mapolrestabes, Jumat (18/10/2024).

Realitasonline.id - Medan | Polrestabes Medan menangkap sejumlah maling yang kian meresahkan masyarakat. Dalam penangkapan itu ada dua pelaku yang terpaksa ditembak.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dalam keterangan pada Jumat (18/10/2024) mengatakan pengungkapan yang pertama personel Sat Reskrim menangkap seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial RS alias Kibo karena melakukan pembongkarab ruko di Jalan Sei Mencirim, Payageli, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, pada Minggu 19 November 2023.

"Saat beraksi, RS alias Kibo membongkar ruko milik Erlina, lalu menggobdol barang berharga berupa 9 pintu, meja kayu, meja batu, kulkas, pompa air, jerjak jendela besi, 15 seng, kipas angin dan barang berharga lainnya. Dari hasil penyelidikan, pada 16 Oktober 2024 petugas mengungkap identitas serta keberadaan pelaku di Jalan Stasiun, Sunggal," katanya.

 

Baca Juga: Wadan Pusterad: Pelayanan KB di TMMD Dukung Program Keluarga Sejahtera

 

Kapolrestabes melanjutkan, petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyergapan terhadap pelaku.

Namun pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku hingga rubuh. Selanjutnya pelaku RS alias Kibo dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. Setelah itu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih.

 

Baca Juga: Kadis Kominfo Ilyas Sitorus Full Senyum, Keterbukaan Informasi Sumut Terbaik Nomor 5 Nasional

 

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara karena terlibat berbagai kasus kejahatan. Dari hasil tes urine, pelaku positif mengonsumsi narkoba," ungkapnya.

Kombes Gidion menambahkan, pada pengungkapan kedua petugas mengungkap tindak pidana pembongkaran toko di Jalan Kapten Muslim Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, pada 9 Oktober 2024 lalu dan membekuk 2 tersangks berinisial PP alias Ompong dan SSG.

"Menurut laporan korban, kedua pelaku berhasil menggasak beberapa kotak yang berisi bungkusan rokok. Pelaku PP terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas dengan menembak kakinya karena berusaha melawan saat akan diringkus," jelas Gidion. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X