kriminal

Vonis Bebas Ronald Tannur Sah di Batalkan Mahkamah Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:51 WIB
Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Hukuman Diubah Jadi 5 Tahun Penjara (Dok. IST)

Realitasonline.id-Jakarta | Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Keputusan MA ini dikeluarkan setelah menerima permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum yang menilai putusan pengadilan tingkat pertama tidak sesuai dengan fakta hukum.

Putusan kasasi ini disampaikan melalui amar putusan yang diterbitkan pada laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10). Perkara nomor 1466/K/Pid/2024 ini diadili oleh ketua majelis Soesilo bersama dua hakim anggota, Anilai Mardhiah dan Sutarjo.

MA dalam putusannya menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti bersalah atas dakwaan alternatif kedua, yaitu penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, Ronald dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Prabowo Subianto Siap Evaluasi Kabinet Merah Putih dalam Enam Bulan Sekali

"Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti," demikian bunyi amar putusan MA yang membatalkan vonis bebas PN Surabaya.

Kasus ini bermula pada 4 Oktober 2023, ketika terjadi penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti. Kejadian tersebut terjadi di kawasan Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur.

Ronald Tannur, yang merupakan pacar korban, melakukan serangkaian tindak kekerasan terhadap Dini. Polisi menemukan bahwa sebelum insiden, korban dan pelaku sempat berkaraoke bersama teman-temannya sambil mengonsumsi alkohol. 

Pertengkaran terjadi saat keduanya hendak pulang, dan Ronald menendang kaki korban hingga jatuh serta memukul kepalanya dengan botol minuman keras.

Baca Juga: Peringati Hari Santri, KPU Paluta Nonton Bareng Film Pemilu Tepatilah Janji

Ronald melanjutkan kekerasannya di area parkir, di mana korban yang sudah lemah terlindas mobil yang dikendarainya, menyebabkan luka lebih parah.

Meski Ronald berupaya memberi pertolongan dengan melakukan napas buatan dan membawa Dini ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong.

Pada sidang di PN Surabaya yang berlangsung pada Rabu (24/7), majelis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik, dengan anggota hakim Mangapul dan Heru Hanindyo, memutuskan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah melakukan pembunuhan.

Oleh karena itu, majelis hakim membebaskan Ronald dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 12 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp263,6 juta.

Halaman:

Tags

Terkini