Vonis Bebas Ronald Tannur Sah di Batalkan Mahkamah Agung

photo author
- Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:51 WIB
Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Hukuman Diubah Jadi 5 Tahun Penjara (Dok. IST)
Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Hukuman Diubah Jadi 5 Tahun Penjara (Dok. IST)

Baca Juga: Prabowo Subianto Sebut Siapa Tak Dukung Program Gizi Gratis, Silahkan Mundur dari Kabinet

Keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban yang menilai fakta persidangan diabaikan.

Sehari setelah MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur, tiga hakim yang memimpin sidang di PN Surabaya ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Ketiganya ditangkap di Surabaya pada Rabu (23/10) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dugaan suap ini disinyalir terkait putusan bebas yang mereka jatuhkan kepada Ronald Tannur.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar, Tim penyidikan Jampidsus Kejagung telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan atas dugaan suap/gratifikasi yang dilakukan tiga hakim PN Surabaya,” ucap Windhu.

Baca Juga: Ramah Lingkungan dan Tahan Lama, KAI Ganti Bantalan Rel Kayu dengan Sintetis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X